Bisnis.com, PASURUAN — Kabupaten Pasuruan masuk zona kuning dalam peta persebaran Covid-19 di Jatim karena tren kasus aktifnya turun.
Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf berterimakasih sekaligus mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama Forkopimda juga para alim ulama dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 seperti saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama Lebaran 1442 H.
“Kabupaten Pasuruan masuk zona rendah atau zona kuning. Saya dan Pak Wabup yakin, ini ikhtiar kita bersama yang selalu menyosialisasikan ke masyarakat tentang pentingnya prokes. Pak Dandim dan Pak Kapolres juga tidak henti-hentinya melakukan operasi yustisi. Tidak ada pelarangan kegiatan keagamaan, tapi tetap perhatikan prokes,” katanya pada Halal Bihalal secara hybrid bersama Forkopimda dan Ulama Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/5/2021).
Pandemi Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir, kata dia, tidak seharusnya menjadi halangan untuk tetap produktif meski tetap disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Alhamdulillah Kabupaten Pasuruan termasuk kategori aman. Tapi tetap waspada dan antisipasi,” katanya.
Pemberlakuan larangan mudik, kata dia, merupakan bagian dari langkah untuk mengendalikan persebaran Covid-19. Oleh karena itulah, Pemkab Pasuruan menindaklanjuti keputusan dari pemerintah terkait larangan mudik tersebut.
Baca Juga
Dia meyakinkan pula, sampai saat ini tingkat hunian RS masih dalam kondisi aman. Artinya kasus aktif Covid masih dalam status terkendali. “Bahkan dalam dua hari terakhir, tidak ada penambahan kasus aktif,” ucapnya.
Dia meyakinkan, Pemkab Pasuruan terus berupaya melakukan pencegahan persebaran Covid-19. Melaksanakan instruksi Mendagri tentang larangan mudik dan open house Lebaran merupakan bagian dari upaya tersebut.
Oleh karena itulah, kegiatan halal bihalal hybrid merupakan ikhtiar Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyambung tali silaturahmi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Karena masih dalam masa pandemik maka jumlah peserta luring dibatasi, sebagian lagi mengikuti acara secara daring.
“Bukan kami tidak berkenan untuk silaturahmi kepada para kyai, ulama dan Forkopimda sekalian, tetapi karena aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat yang juga kami tindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati sehingga meniadakan open house Lebaran,” katanya.(K24)