Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Dalami Korupsi Anggaran Desa Kaligunting Madiun

Timnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kaligunting dan rumah kepala desa setempat untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun menggeledah kantor desa dan rumah Kepala Desa Kaligunting terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terjadi di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur./Antara-Louis Rika
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun menggeledah kantor desa dan rumah Kepala Desa Kaligunting terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terjadi di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur./Antara-Louis Rika

Bisnis.com, MADIUN - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terjadi di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto mengatakan hal yang sedang diusut dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes di Desa Kaligunting sejak tahun 2016-2019.

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Baik terkait modus operandi dan besaran kerugian keuangan negara. Tersangka juga belum ditetapkan," ujar AKP Aldo di Madiun, Jumat (26/3/2021).

Timnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kaligunting dan rumah kepala desa setempat untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tujuan penggeledahan adalah untuk melengkapi alat bukti terkait masalah SPJ penggunaan dan desa dari tahun 2016-2019 yang disinyalir masih ada di dalam kantor desa dan rumah kepala Desa Kaligunting," tutur-nya.

Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pembuat rencana anggaran biaya pembangunan desa, dan pihak lainnya yang diduga terkait.

Sedangkan Kepala Desa Kaligunting Nur Amin, sejauh ini belum diperiksa oleh polisi. Aldo menilai pemeriksaan dilakukan dari staf dulu baru setelahnya kades. Pihaknya juga telah meminta lembaga resmi untuk melakukan audit kerugian negara baru setelah itu menetapkan tersangka.

"Pemeriksaan urut dari bawah dulu. Nanti pada waktunya kepala desa juga akan kami periksa," kata Aldo.

Sementara itu, Kepala Desa Kaligunting Nur Amin enggan berkomentar terkait dugaan kasus hukum yang terjadi di wilayah kerjanya. Pihaknya mengaku akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper