Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Pasuruan Berlakukan PPKM Mikro di Tingkat RT untuk Zona Merah

PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Tindakannya, mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya non-esensial.
Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf./Istimewa
Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Pemkab Pasuruan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro di tingkat RT untuk kawasan yang masuk zona merah.

Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf mengatakan, penerapan PPKM Mikro berlaku sampai di tingkat desa/kelurahan maupun RT/RW disertai pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.

“Untuk aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro, seluruhnya didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah,” katanya di Kab. Pasuruan, Rabu (10/2/2021).

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Tindakannya, mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya non-esensial.

Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari tiga orang, Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan harus ditiadakan.

“Dan apabila menemukan kasus suspek, maka harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat,” ucapnya.

Pelaksanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Sedangkan di wilayah non-zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota. Pusat perbelanjaan/mal maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.

Untuk memastikan PPKM mikro berjalan optimal, Bupati Irsyad menegaskan bahwa akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.

Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.

“Semua pihak harus berkoordinasi satu sama lain. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah semakin meluasnya Virus Corona sampai di tingkatan RT atau RW,” ujarnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper