Bisnis.com, PASURUAN — Alun-alun Bangil, Kabupaten Pasuruan akan ditutup semua pintu masuknya agar tidak ada kerumunan orang di sana sehingga dapat mencegah persebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan penutupan Alun-alun Bangil oleh Satgas Covid-19 setempat terpaksa dilakukan untuk mengurangi jumlah kerumunan massa sehingga berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Dengan penutupan tersebut, maka diharapkan persebaran Covid bisa ditekan.
“Sebenarnya, penutupan Alun-Alun Bangil sudah mulai dilakukan sejak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) per 11 Januari lalu,” katanya di Pasuruan, Kamis (21/1/2021).
Namun penutupan Alun-Alun Bangil tidak dilakukan menyeluruh, hanya di pintu pintu utama saja. Setelah dilakukan evaluasi, ternyata di lapangan masih banyak ditemui warga yang nekad masuk Alun-Alun. Karena alasan itu Satgas Covid-19 lewat Satpol PP menutup seluruh pintu masuk Alun-Alun Bangil sejak Rabu (20/1/2021).
“Masih banyak warga yang menerobos masuk dan sepertinya menganggap remeh, maka terpaksa semua pintu kami tutup," katanya.
Penutupan Alun-Alun Bangil dilakukan dengan membentangkan police line di semua pintu utama, dan akan dilakukan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga
"Mengenai kapan berakhirnya, kami menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Kalau sampai tanggal 25 ada kebijakan lagi, ya kami akan melaksanakannya," ucapnya.
Pemasangan police line tersebut bisa saja dirusak oleh segelintir orang. Untuk itu, beberapa petugas Satpol PP terus diterjunkan untuk memperketat pengawasan di sekitar Alun-Alun Bangil.
"Pengawasannya memang tidak 24 jam, tapi ini bagian penting yang harus kami tegakkan agar masyarakat juga bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan untuk kebaikan bersama," katanya.
Bakti mengimbau kepada warga sekitar agar ikut membantu Satgas dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Pasuruan. Selain 5M yang wajib ditegakkan, Satgas juga mengimbau warga untuk menahan diri agar tidak bepergian keluar rumah, kecuali alasan yang mendesak atau tidak dapat ditinggalkan.(K24)