Bisnis.com, MALANG—Sekitar 90% kota/kabupaten di Jatim belum melaksanakan pembebasan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Padahal pembebasan bea-bea tersebut penting untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
Karena itulah, Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh, mendesak pemda segera merealisasikan pembebasan biaya Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu juga Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) seperti yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, pada 25 November 2024, untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
“Pembebasan BPHTB, PBG, dan PPN itu ditunggu oleh pengembang. Dengan pembebasan bea-bea dan pajak tersebut, maka biaya pembangunan rumah MBR bisa dikurangi,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025). Seperti BPHTB, kata dia, setiap unit mencapai Rp4 juta, sangat membantu pengembang untuk menekan biaya produksi membangun rumah MBR. Belum lagi PBG yang mencapai Rp1,5 juta/unit,” ujarnya, Minggu (28/6/2025).
Dengan pengurangan biaya BPHTB dan PBG itu, kata dia, maka membangun rumah bersubsidi menjadi memungkinkan meski ada tren harga tanah terus naik, terutama di wilayah perkotaan, setidaknya wilayah dekat dengan kota.
Baca Juga
Jika pengembang antusias untuk membangun unit rumah MBR, kata dia, maka program pembangunan 3 juta unit rumah dari Presiden Prabowo Subianto menjadi dapat terealisasi dengan lebih cepat.
Catatan DPD Apersi Jatim, kata dia, dari semua daerah di Jatim, hanya beberapa 9 daerah yang sudah menerapkan pembebasan BPHTB.
Namun dari 9 daerah tersebut, hanya 3 daerah yang telah menerapkan dengan baik, yakni beaya benar-benar gratis dan proses penerbitannya cepat. Tiga daerah tersebut, yakni Tulungagung, Bondowoso, dan Lumajang.
Sedangkan daerah yang telah melaksanakan pembebasan tapi prosedurnya rumit, yakni Banyuwangi, Situbondo, Kota Probolinggo, Jember, Kota Malang, dan Gresik.
“Seperti Kota Probolinggo, butuh waktu 3 bulan untuk penyelesaiannya,” ucapnya.
Terkaitnya lambatnya realisasi kebiajakan pembebasan bea BPHTB dan PBG untuk rumah MBR, dia menegaskan, Kemendagri telah turun ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi di Perum Graha Malang Indah Kota Malang, Kamis (19/6/2025) lalu.
Dia berharap, dengan adanya monitoring dan evaluasi dari Kemendagri tersebut, maka pemda-pemda yang belum melaksanakan pembebasan bea BPHTB dan PBG mendapat peringatan keras dan jika tidak diindahkan bisa dilakukan penindakan sehingga memberikan efek jera.
DPD Apersi Jatim, dia meyakinkan, juga telah berkirim surat ke DPRD kota/kabupaten se-Jatim. Isinya agar pelaksanaan pembebasan bea untuk pembuatan BPHTB dan PBG segera direalisasikan, dilaksanakan.
“Pembebasan BPHTB dan BPG ini penting karena dapat mendorong pengembang untuk antusiasi membangun rumah MBR yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan merealisasikan program 3 juta rumah Pak Presiden Prabowo,” ujarnya.