Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Asal Jember Ditangkap karena Jual Surat Rapid Test Palsu

Tersangka sudah melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember.
Polisi menunjukkan surat rapid test antigen palsu yang dijual oleh tersangka berinisial IB saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/1/2021)./Antara-Willy Irawan.
Polisi menunjukkan surat rapid test antigen palsu yang dijual oleh tersangka berinisial IB saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/1/2021)./Antara-Willy Irawan.

Bisnis.com, SURABAYA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus jual beli surat tes cepat atau rapid test antigen palsu dengan menangkap seorang mahasiswa asal Jember berinisial IB (24).

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (11/1/2021).

Setelah menerima informasi itu, Polda Jatim melakukan penyelidikan dan ditemukan ada warga asal Jombang yang sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di Jember berinisial IB yang menjual surat rapid test antigen palsu tersebut.

"Tersangka sudah melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember," ujarnya.

Praktik pemalsuan surat rapid test antigen dilakukan IB bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

"Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu)," kata Farman.

Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh IB itu dijual dengan harga Rp50.000. Dirinya mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan.

Selanjutnya karena aksi jual beli tersebut menggiurkan, IB pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya.

Semula surat rapid test hanya dipatok Rp50.000 saja. Namun sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp200.000 tiap lembar. Sejauh ini IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

"24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain apakah untuk perjalanan darat/udara," ucap Farman.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper