Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya bisa berlangsung sampai pukul 20.00 WIB sesuai dengan hasil rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara virtual.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, tapi ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” katanya, Senin (11/1/2021).
Sementara untuk pemantauan di setiap perbatasan kota, lanjut Whisnu, pihaknya tetap akan melakukan filterisasi terutama di 3 titik pintu masuk Kota Surabaya di antaranya Bundaran Waru tepatnya di depan Cito Mall, di Tambak Osowilangun dan terakhir di wilayah MERR.
“Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, itu merupakan usul dari pak Kapolrestabes,” imbuhnya.
Whisnu menambahkan, sedangkan untuk kalangan perusahaan swasta termasuk pemerintah memang wajib menjalankan sistem work from home (WFH) 75 persen, kecuali industri atau pabrikan.
Baca Juga
“Tapi dengan catatan industri harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tegas,” imbuhnya.
Whisnu berpesan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Warga juga diharapkan tidak trauma dengan upaya PSBB tahun lalu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.