Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJBC Jawa Timur II Himpun Cukai Rp49,7 Triliun pada 2020

Ini menunjukkan bahwa kinerja industri hasil tembakau (IHT) di wilayah kerja Kanwil DJBCJatim II masih bagus meski pada masa pandemi.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo saat memberikan keterangan pers di Malang, Rabu (30/12/2020)./Bisnis-Choirul Anam
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo saat memberikan keterangan pers di Malang, Rabu (30/12/2020)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Jatim II berhasil menghimpun cukai sebesar Rp49,7 triliun atau mencapai 105,36 persen dari target Rp47,2 triliun sepanjang 2020.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 98,22 persen di antaranya merupakan penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol.

“Penyumbang terutama dari cukai hasil tembakau yang proporsinya mencapai 98 persen,” katanya di Malang, Rabu (30/12/2020).

Pencapaian itu, kata dia, menunjukkan bahwa kinerja industri hasil tembakau (IHT) di wilayah kerja Kanwil DJBCJatim II masih bagus meski pada masa pandemi.

Awalnya target penerimaan cukai dipatok Rp45 triliun, tapi pada awal pandemi dengan ada asumsi kinerja IHT menurun maka target direvisi menjadi Rp42 triliun. Namun pada perkembangannya, ternyata kinerja IHT masih membaik meski berada pada masa pandemi sehingga target penerimaan justru dinaikkan menjadi Rp47,2 triliun dan realisasinya justru melampaui dari target.

Kuncinya, dia meyakinkan, komunikasi yang baik dengan pelaku IHT. Apa yang menjadi hambatan dari mereka, jika memungkinkan dapat difasilitasi DJBC untuk dapat diurai, diatasi. Salah satu yang membantu pelaku IHT, fasilitas penundaan pembayaran cukai yang sebelumnya 6 bulan ditingkatkan menjadi 9 bulan.

“Dalam praktiknya, ternyata banyak pelaku IHT yang melunasi cukainya sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Terkait dengan target penerimaan cukai pada 2021, kata dia, masih belum ditetapkan. Namun berkaca tahun-tahun sebelumnya, biasanya target ditetapkan minimal sama dengan pencapaian pada 2020.

Dengan kenaikan cukai rerata sebesar 12,5 persen, dia mengakui, untuk menghimpun cukai sebesar Rp49,7 triliun pada tahun depan tidaklah mudah. Dari pembicaraannya dengan pelaku IHT, dengan kenaikan cukai sebesar itu maka diperkirakan produksi akan turun antara 5 — 15 persen.

Jika menggunakan asumsi moderat, maka penurunannya bisa mencapai 10 persen. Penurunan rokok terutama terjadi pada PR golongan I. Biasanya konsumen, beralih pada produk di bawahnya.

“Tapi problemnya, kehilangan 10 persen dari PR besar belum mampu dikover PR golongan II karena skala produksinya lebih kecil,” ujarnya.

Oleh karena itulah, jalan yang ditempuh Kanwil DJBC Jatim II akan mengkomunikasikan lebih intensif masalah tersebut dengan pelaku IHT, terutama pelaku IHT golongan I. Mereka bisa melakukan diversifikasi produk sehingga dapat mengganti angka pengurangan produksi.

Ancaman berikutnya, pada peredaran rokok ilegal. Konsumen yang biasanya mengkonsumsi rokok yang diproduksi PR golongan II justru mencari produk rokok ilegal saat ada kenaikan harga.

Mengantisipasi itu, Kanwil DJBC Jatim II akan semakin memperkuat sinergi dengan pemda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Secara nasional, peredaran rokok pada 2020 mencapai 4,5 persen, pada 2019 bahkan sudah mampu ditekan menjadi 1,58 persen di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II.

“Peran dari Pemda penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Ada banyak informasi dari pemda yang bermanfaat bagi pemberantasan rokok ilegal,” ucapnya.

Selama 2020 Kanwil BC Jatim II telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 661 SBP dan terdiri atas 385 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 276 SBP untuk penindakan Non BKC.

Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.701.732.114,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp33.093.816.044,00. Untuk tren penindakan BKC, sampai tanggal 30 Desember 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil mengamankan 27.851.300 batang rokok, 427.895 gram tembakau iris (TIS), 31,46 Liter Liquid Vape (HPTL), dan 8.402,06 liter MMEA (miras).

Sebanyak 20,822,216 batang atau sebesar 75 persen dari jumlah BHP rokok ilegal yang berhasil diamankan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan sisanya sebesar 21 persen melupakan rokok salah personalisasi, 2 persen salah peruntukan, dan 1 persen merupakan rokok dengan pita cukai bekas dan palsu.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper