Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Probolinggo Batasi Operasional Bisnis dan Larang Pesta Tahun Baru

Wali Kota memerintahkan camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Probolinggo untuk melarang setiap orang melakukan perayaan Tahun Baru 2021 yang berdampak pada kerumunan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin bersama forkopimda menggelar konferensi pers secara daring terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Probolinggo pada Sabtu (19/12/2020)./Antara-Diskominfo Kota Probolinggo
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin bersama forkopimda menggelar konferensi pers secara daring terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Probolinggo pada Sabtu (19/12/2020)./Antara-Diskominfo Kota Probolinggo

Bisnis.com, PROBOLINGGO - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melarang perayaan Tahun Baru 2021 baik yang digelar di dalam ruangan maupun di luar ruangan karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2021 dan setiap orang dilarang mengadakan perayaan tahun baru, sehingga kami telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berlaku mulai hari ini," katanya dalam siaran langsung konferensi pers secara daring di Kota Probolinggo, Sabtu (19/12/2020) sore.

Dalam SE itu, lanjut dia, pihaknya memerintahkan camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Probolinggo untuk melarang setiap orang melakukan perayaan Tahun Baru 2021 yang berdampak pada kerumunan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

"Kasus Covid-19 selama 45 hari tercatat penambahannya mencapai 248 kasus, sehingga harus dikendalikan dan menekan kasus itu dengan adanya keluarga tangguh," tuturnya.

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran Covid 19, sehingga bersama dengan forkopimda berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran kasus Corona, agar Kota Probolinggo tidak masuk dalam zona merah lagi.

"Surat edaran itu juga mengatur pembatasan jam operasional pada pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB bagi pelaku UMKM, kafe, restoran, toko modern, retail berjaringan, dan pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo," katanya.

Ia mengimbau masyarakat mengerti dan memahami karena kebijakan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Probolinggo, sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain.

"Mustahil hanya dari sisi pemerintah saja untuk mengatasi dan mencegahnya, harus dihadapi bersama. Saya imbau masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Probolinggo hingga 19 Desember 2020 tercatat warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 1.221 orang dengan rincian 874 pasien sudah sembuh, 262 pasien yang dirawat, dan 85 pasien yang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler