Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Protokol Covid-19 di Kota Malang hanya 60 Persen

Tingkat kepatuhan terhadap protokol Covid-19 di Kota Malang masih dilevel 55 persen hingga 60 persen, sehingga perlu untuk selalu mengingatkan diri dan orang-orang sekitar untuk patuh dan taat terhadap protokol itu.
Wastafel portable telah dipasang di pasar tradisional di Kota Malang. Foto: Diskopindag Kota Malang
Wastafel portable telah dipasang di pasar tradisional di Kota Malang. Foto: Diskopindag Kota Malang

Bisnis.com, MALANG - Tingkat kepatuhan terhadap protokol Covid-19 di Kota Malang masih dilevel 55 persen hingga 60 persen, sehingga perlu untuk selalu mengingatkan diri dan orang-orang sekitar untuk patuh dan taat terhadap protokol itu.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa ketertiban dalam mematuhi protokol Covid-19 dapat dilihat melalui pemakaian masker.

“Orang itu tertib atau tidak adalah pakai masker, orang yang pakai masker insyaallah tanda dia akan tertib terhadap protokol Covid-19,” katanya Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Kampanye Penggunaan dan Pembagian Masker di Malang, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, banyak yang sudah mempunyai masker tapi kesadaran untuk memakai kadang rendah. Karena itulah perlu diviralkan terkait kewajiban memakai masker di era pandemi ini.

Dia juga menegaskan, saat ini Covid-19 menjadi semakin mencekam. Pertumbuhannya mulai l 2 Maret angka 2 sampai menuju 50.000 butuh waktu 112 hari, pertumbuhannya lamban.

Dari 50.000 ke 100.000, tahap yang kedua membutuhkan waktu 32 hari, semakin cepat penyebarannya. Dari 100.000 menuju 150.000 membutuhkan waktu 26 hari, dari 150.000 menuju 200.000, yang hari ini kita masuk kepada angka 200.000 lebih, membutuhkan waktu 17 hari.

Dia juga mengatakan bahwa ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan akan berdampak pada angka yang terus bertambah serta penyebaran yang akan semakin tidak terkontrol.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, mengatakan bahwa penegakan disiplin terhadap protokol Covid-19 di Kota Malang dilakukan oleh Satpol PP.

“Penegakan disiplin dilakukan oleh rekan-rekan Satpol PP, kami dari polri dan TNI nanti sama-sama untuk mem-backup karena di sana yang namanya sanksi sosial dengan sanksi berupa denda. Ini tapi tidak kumulatif artinya berdiri sendiri artinya kalau tidak mau sanksi sosial. maka dia akan memilih untuk sanksi denda atau administrasi,” ucapnya.

Dia mengilustrasikan, jika 2 orang tidak menggunakan masker maka kemungkinan dia terpapar Covid-19 itu ada 75%-100%. Dua orang salah satu menggunakan masker, maka kemungkinan dia terpapar itu sekitar 25%.

Kedua orang menggunakan masker di bawah jarak 1 meter masih ada kemungkinan 5%. Tetapi 2 orang menggunakan masker dengan jarak 2 meter itu 0%. Ini simulasi yang disampaikan oleh WHO, dan menjadi pedoman bagi kita bahwa masker menjadi alat yang utama untuk mencegah Covid-19.

Setelah gelar apel gelar pasukan Forpimda berjalan kaki menuju Stasiun Malang Kotabaru sambil menertibkan warga yang tidak memakai masker. Sebelum diberikan masker, warga diminta menghafal pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau menyapu jalan sebagai sanksi sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper