Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Kota Malang Menjaga Penerimaan Pajak Daerah Tidak Terjun Bebas

Perhatian Pemkot Malang bukan lagi meningkatkan penerimaan, tapi bagaimana menjaga penerimaan tidak terlalu turun secara drastis, terjun bebas.
Pelayanan pembayaran pajak daerah di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu./Istimewa
Pelayanan pembayaran pajak daerah di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu./Istimewa

Bisnis.com, MALANG - Di masa pandemi Covid-19, penurunan penerimaan daerah, terutama pajak daerah, suatu keniscayaan. Pasalnya banyak sektor ekonomi turun kinerjanya, bahkan banyak yang tutup karena wabah tersebut.

Dampak seperti itu juga dialami Pemkot Malang. Oleh karenanya ada upaya memberikan relaksasasi dengan memberikan keringanan pajak hingga 50 persen bagi pajak hotel, restoran, parkir dan lainnya jika situasi pandemi Covid-19 belum juga membaik.

Perhatian Pemkot Malang bukan lagi meningkatkan penerimaan, tapi bagaimana menjaga penerimaan tidak terlalu turun secara drastis, terjun bebas.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengambil langkah strategis dan melakukan upaya masif dalam rangka mendukung tugas satgas Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Malang serta mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selain memberlakukan protokol kesehatan dalam pelayanan pajak, sesuai amanat Surat Edaran Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2020, Bapenda juga melakukan upaya a.l. mengundang organisasi-organisasi profesi seperti asosiasi pengusaha hotel,resto, hiburan, serta Notaris/PPAT dan lainnya untuk sosialisasi kebijakan terkait.

Memetakan karyawan, baik ASN dan TPOK berdasarkan riwayat kesehatan dan menyusun tugas kerja dengan sistem shif, melaksanakan mitigasi wabah Covid-19 di lingkungan kantor dengan menyediakan hand sanitizer, wastafel dan sabun, penataan pelayanan untuk ruangan, kursi layanan dan lain-lain sesuai protokol kesehatan.

Penyiapan APD bagi petugas pajak, penyemprotan disinfektan secara mandiri di tempat layanan publik dan ruang-ruang kerja. Menyiapkan dan mengutamakan serta terus menyampaikan kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online dan secara paperless serta tanpa tatap muka dan gerakan non tunai.

Juga, imbauan dan sosialisasi kepada pengusaha secara door to door ke tempat usahanya sambil mengoptimalkan pemasangan perangkat pajak online atau e-tax, pemberdayaan masyarakat melalui pokmas sadar pajak bentukan Tim Penggerak PKK Kota Malang dalam pendistribusian SPPT PBB tahun 2020 sekaligus upaya stimulus perekonomian anggota pokmas dari tingka kota hingga tingkat RT/RW sambil tetap menginformasikan protokol kesehatan anti Covid-19.

Terbaru, dalam rangka HUT ke-106 Kota Malang, Pemkot Malang melalui Bapenda juga resmi meluncurkan Program Sunset Policy V (ke-5) yang berlangsung mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, kata Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto , maka wajib pajak akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu saat ini serta juga untuk jenis pajak daerah lainnya.

Tim Ahli Wali Kota Malang memprediksikan penurunan penerimaan daerah mengalami penurunan hingga 50 persen. Untuk Bapenda, target penerimaan pajak daerah diturunkan menjadi Rp 272 miliar. Angka tersebut diperoleh dari 50 persen rencana PAD dikurangi retribusi dan pendapatan lain-lain yang sah

“Dampak corona maka rasionalisasinya penuruan 50 persen dengan asumsi usaha terdampak dan usaha tutup. Yang buka masih diberi keringanan 50 persen dengan mekanisme berlaku,” kata Ade di Malang, Rabu (10/6/2020).

Hasilnya, realisasinya pajak daerah hingga 4 Juni 2020 berhasil Rp 139,94 miliar atau prosentase 51,42 persen dari target Rp272 miliar, masih lebih tinggi dari perkiraan penurunan penerimaan yang sebesar 50 persen.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Prof. Candra Fajri Ananda menegaskan di masa pandemi Covid-19 sudah seharusnya kebijakan pemda lebih diarahkan pada kesehatan daripada upaya peningkatan penerimaan daerah. Bahkan pemda perlu memberikan stimulus bagi sektor usaha agar bisa bangkit setelah memasuki masa new normal.

“Sektor pariwisata, terutama perhotelan paling terdampak saat ini, masa pendemi ini, sehingga mereka harus dibantu, buka digenjot penerimaannya dari sektor ini,” ujarnya.

Dengan upaya-upaya itu, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pendapatan daerah Kota Malang turun 20,78 persen sejak Maret 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.

Realisasi penurunan pendapatan sebesar itu relatif lebih baik dari asumsi yang di perkirakan di awal pandemi Covid -19 yang diperkirakan pendapatan daerah bisa turun hingga 50 persen.

Menurut dia, selama pandemi ada dua sektor ekonomi yang survive dan menunjukkan tren positif, yakni sektor e-commerce dan produk makanan segar. Ada kenaikan permintaan dan transaksi tidak kurang dari 123 persen.

Untuk mengakselerasi masa transisi dan masa adaptif Covid-19, dia menekankan perangkat daerah agar mulai menggerakkan program kegiatan yang mulai melibatkan partisipasi public demham tetap memperhatikan physical distancing .

Bapenda Kota Malang sebenarnya terus berupaya bagaimana meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal itu perlu dilakukan karena semakin tinggi penerimaan tinggi penerimaan pajak daerah, maka semakin tinggi pula kemampuan daerah untuk membangun kota sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Ada 50 inovasi yang telah dilakukan Bapenda Malang dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah a.l bekerja sama dengan Tim koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VI dan mendorong traksaksi non-tunai.

Inovasi-inovasi tentu upaya positif untuk dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah Kota Malang. Namun kerja sama dengan KPK dan mendorong penggunaan transaksi non-tunai positif untuk meningkatkan kepercayaan bagi wajib pajak.

Lewat kerja sama tersebut, wajib pajak menjadi semakin yakin bahwa pajak yang mereka bayar dikelola dengan baik oleh pemda.

Dalam suatu kesempatan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Difi A. Johansyah mengatakan BI Jatim siap membantu pemda di wilayah tersebut yang akan menerapkan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dengan QRIS. Dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan QRIS, maka akuntabilitasnya menjadi semakin tinggi sehingga kepercayaan wajib pajak juga tinggi pula.

Dia meyakini, penerapan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah dengan menggunakan uang elektronik berbasis barcode, dia menilai, terutama di pemda yang sudah maju.

Penerapannya terutama pada daerah yang sudah dan sedang mengembangkan smartcity sehingga infrastruktur internetnya betul-betul siap, andal sehingga penggunaan QRIS di pemda otomatis mendorong pula pengembangan ekosistem smartcity.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper