Bisnis.com, MALANG — Pertumbuhan ekonomi di Kota Malang bisa tergerus hingga bisa tinggal mencapai 1 persen pada 2020 jika pandemi Covid-19 betul-betul berpengaruh secara mendalam.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho mengatakan jika dampak Corona dalam tataran berat maka pertumbuhan ekonomi Kota Malang bisa agak mendingan, berada di kisaran pertumbuhan 2 persen-2,3 persen, sedangkan sangat buruk di kisaran 1 persen-2 persen sepanjang 2020.
“Padahal jika normal, pertumbuhan ekonomi Kota Malang selalu tertinggi di Jatim,” katanya di sela-sela penyerahan bantuan dari Badan Musyawarah Perbankan Daerah dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan kepada Satgas Covid-19 Pemkot Malang, di Malang, Selasa (12/5/2020).
Kota Malang sangat terdampak merebaknya virus corona karena bisnis di daerah lebih banyak disumbang sektor perdagangan dan pariwisata. Terutama sektor pariwisata, bisnis tersebut akan berkembang jika ada kerumunan orang, seperti hotel.
“Tapi dalam kondisi saat ini, tingkat hunian bisa mencapai 0 persen-10 persen saja, apa tidak terpukul sektor perhotelan,” ujarnya.
Untuk di Kab. Malang dan Kota Batu masih mending. Dampak persebaran virus corona tidak sangat dalam karena ekonomi di daerah tersebut didukung sektor pertanian, selain pariwisata, dan lainnya.
Baca Juga
Di tengah kondisi pandemi, sektor pertanian masih tertolong karena produknya banyak dibutuhkan masyarakat. Mereka tidak bisa menahan untuk tidak mengkonsumsi produk pertanian, terutama pada produk-produk kebutuhan bahan pokok.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan penanganan Covid-19 di daerahnya harus simultan. Harus berjalan bersama antara menangani aspek medisnya dan ekonominya.
“Seperti penanganan Covid-19 di Kota Malang, pada awal April 2020 jumlah orang positif Covid-19 masih mencapai 8 orang, namun karena agak lengah bisa bertambah menjadi 25 orang,” ujarnya.
Sutiaji mengatakan penanganan Covid-19 akan memperhatikan dua aspek. Pemkot Malang menekankan aspek kesehatannya, namun ekonomi juga harus tetap dijaga. Sehingga saat pemberlakukan PSBB, maka pihaknya mengundang stakeholder, seperti pelaku usaha, agar dapat memberikan masukan-masukan yang tepat terkait pelaksanaan ketentuan tersebut.
Tujuan pelaksanaan PSBB untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Agar implementasinya baik, maka perlu aturan yang detil mengenai pelaksanaannya. “Masukan dari berbagai pihak perlu diakomodasi agar pelaksanaan PSBB bisa efektif, bisa memutus mata rantai persebaran Covid-19,” ujarnya. (K24)