Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Dituntut Denda Rp300 Juta

Tiga dari enam terdakwa kasus Jalan Raya Gubeng, Surabaya Ambles dituntut denda Rp300 juta.
Foto aerial pengaspalan dan pembuatan marka jalan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Foto aerial pengaspalan dan pembuatan marka jalan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus atau perkara jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya dituntut denda sebesar Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Tiga terdakwa itu masing-masing dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

"Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dhiny Ardhany, Senin (17/2/2020).

Tiga terdakwa lainnya yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi yaitu PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manajer Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto masing-masing dituntut berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.

Dalam persidangan itu, pelaksanaannya dipisah dalam dua berkas perkara di PN Surabaya. JPU Rakhmad Hari Basuki serta R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018.

Jalan tersebut akhirnya terpaksa ditutup untuk umum hampir selama sebulan hingga awal tahun 2019.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama yaitu Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujarnya

JPU Dhiny menjelaskan bahwa tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang lebih banyak Rp100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.

"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," jelasnya.

Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper