Bisnis.com, MADIUN — Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono meminta masyarakat yang menjadi korban dalam bisnis MLM QNet bisa melapor ke kantor kepolisian.
Sampai saat ini Polres Madiun belum menerima aduan dari masyarakat terkait kasus investasi bodong QNet.
"Sampai saat ini belum ada warga yang melapor. Kami persilakan warga yang akan melapor. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan," kata Ruruh kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Kapolres menegaskan akan menerima laporan dari masyarakat dan akan menanganinya. Kepolisian juga akan mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Bisnis QNet yang dijalani Mohamad Kariyadi ini sudah berjalan belasan tahun. Tetapi, selama ini memang tidak ada masyarakat yang melapor atau mengeluhkan bisnis MLM itu.
Mengenai proses hukum yang dijalani Kariyadi, Ruruh menyerahkannya kepada Polres Lumajang. Hal ini karena tim penyidik dari Polres Lumajang yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang mengenai penanganan kasus bos QNet Madiun.
Diduga ada unsur penipuan yang dilakukan Kariyadi dalam menjalani bisnis MLM tersebut. Para calon member baru yang berasal dari luar Madiun diiming-imingi bekerja di travel umrah maupun bekerja di kantor dengan mendapatkan gaji Rp3 juta.
Setelah calon member itu tertarik, kata Logos, mereka kemudian diminta datang ke Madiun. Setelah tiba di Madiun, mereka akan mengikuti presentasi MLM QNet yang dilakukan oleh Kariyadi.
"Jadi awalnya mungkin dijanjikan kerja, kemudian saat tiba di Madiun ternyata disuruh mendengarkan presentasi dan diprospek," ujarnya.