Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 204 wajib pajak (WP) terancam diproses hukum karena menunggak pajak daerah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama mengatakan ada kemungkinan WP bandel digugat dan diproses secara hukum."Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada iktikad baik,” katanya di Malang, Senin (2/9/2019).
Sebaliknya, mereka yang tidak beriktikad baik padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata. Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Sampai proses gugatan dilakukan, kejaksaan masih memberi kesempatan panggilan ulang kepada para WP bandel tersebut. Jika masih tetap tidak ada iktikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengataskan atas nama Pemkot Malang badan tersebut menggandeng kejaksaan dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dari data rekap progres pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus lalu, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh korps Adhyaksa tersebut.
Baca Juga
Rinciannya ada 164 WP reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp1 miliar, kemudian ada 15 WP Hotel dengan tunggakan kisaran Rp700 juta, 10 WP Resto dengan tunggakan Rp415 juta, 9 WP BPHTB dengan tunggakan Rp480 juta serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp566 juta.
Sebelumnya, pihak BP2D sudah intensif melakukan kegiatan yang bersifat persuasif selama lima tahun terakhir melalui sosialisasi, kegiatan penyadaran hingga peringatan tertulis. Operasi gabungan, penyegelan, pematokan dan pemeriksaan rutin dilakukan.
“Karena tidak kunjung ada iktikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” ucapnya.
Langkah itu dilakukan karena tahun ini sudah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum sehingga WP yang nakal, maka akan diproses hukum.
Dia berharap, dengan adanya sikap tegas ini maka bisa memberi efek jera kepada WP bandel. “Agar menjadi shock therapy. Selain itu supaya kecurangan-kecurangannya tidak menular ke WP lainnya,” tandasnya.
Ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat WP nakal jera. Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.
Upaya-upaya teknis tersebut mendapat dukungan dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Dia minta BP2D menjelang akhir triwulan III/2019 dan memasuki triwulan IV ini tetap bersemangat mengoptimalkan langkah-langkah intensifikasi melalui penagihan aktif kepada WP.
"Tentu saya berharap WP tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi bisa secara aktif memenuhi kewajibannya. Apalagi masalah pajak juga jadi perhatian aparat penegak hukum, jangan sampai karena keengganan membayar jadi bermasalah secara hukum," ujarnya.(k24)