Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Tegur Perokok di Tempat Umum

Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan penegakan hukum peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat-tempat umun dengan memberikan peringatan.
Ilustrasi/Women-info
Ilustrasi/Women-info

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan penegakan hukum peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat-tempat umun dengan memberikan peringatan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan setelah Perda KTR disahkan pekan lalu, kini Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di tempat umum.

"Dalam jangka pendek ini kami masih terus sosialisasi dan melakukan peringatan secara lisan dan teguran langsung kepada warga yang merokok di tempat umum sesuai yang ada di perda," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (10/4/2019).

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan saat ini pemkot sedang berkoordinasi termasuk dengan Satpol PP untuk pembuatan draft Peraturan Walikota (Perwali).

"Ini sedang dikoordinasikan untuk buat draf perwalinya," ujarnya.

Adapun dalam Perda KTR Surabaya tersebut disebutkan bahwa setiap tempat umum yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja adalah masuk dalam KTR. Sedangkan, untuk kategori tempat umum dan tempat lainnya masih ditetapkan lebih lanjut secara detail oleh wali kota.

Pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan tempat khusus untuk merokok merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, serta paling dekat 5 meter dari pintu masuk dan keluar dan paling dekat 5 meter dari tempat orang berlalu-lalang.

Terdapat sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar atau merokok di area KTR yakni denda Rp250.000, atau sanksi terguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda paling banyak Rp50 juta atau pencabutan izin bagi pelanggar yang menjual rokok kepada anak-anak dan ibu hamil.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler