Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Berliku Menagih Janji Klaim Asuransi Bumiputera

OJK minta nasabah perlu bersabar mengingat AJB Bumiputera ini sedang dalam proses restrukturisasi.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SURABAYA – Rofiah, 61, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak punya harapan atas tabungan masa depan berupa asuransi jiwa. Selama 10 tahun, Rofiah menyisihkan uangnya sebesar Rp1,5 juta/3 bulan untuk diinvestasikan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera cabang Surabaya.

Pada Juli 2018, tiba waktunya Rofiah untuk menikmati hasil investasinya selama 10 tahun itu. Satu bulan sebelum jatuh tempo pencairan dana, Rofiah pun diminta untuk menyerahkan buku polis asli kepada Bumiputera cabang Jemursari Surabaya, dan mendapatkan tanda terima.

Dia dijanjikan proses pecairan uang dalam waktu 1 bulan. Rofiah menagih janji satu bulan kemudian, dan bulan berikutnya secara rutin. Namun, Rofiah mendapatkan jawaban dari petugas bahwa kantor cabang Jemursari sudah tidak punya wewenang untuk mencairkan klaim.

“Saya bolak balik ngecek rekening saya, tidak ada dana cair. Saya kembali lagi ke kantornya, malah diarahkan untuk menghubungi kantor pusat Bumiputera karena sekarang dihandle Jakarta, dihandle OJK. Saya sudah coba, saya bingung dan sulit sekali menghubungi nomor kantor, sangat berbelit-belit,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (22/3/2019).

Beberapa kali menghubungi via telepon, Rofiah kembali mendapatkan janji pencairan dana dalam 6 bulan kemudian tepatnya 28 Februari 2019 dengan berbagai macam alasan. Kekecewaan kembali menggerogoti hati Rofiah. Hingga saat ini uang Rofiah dengan hitungan kasar Rp60 juta pun tak kunjung datang.

“Setiap kali menagih, saya malah ditawari produk baru asuransi, ditawari kontrak supaya uang saya Rp60 juta itu diinvestasikan lagi, dimasukkan lagi, tapi saya tidak mau tanda tangan kontrak. Saya ini sudah kecewa tapi malah ditawari produknya,” katanya dengan nada kesal.

Rofiah mengaku, sulitnya mencairkan klaim tersebut membuat kondisi keuangannya berantakan. Pasalnya, dia memiliki tanggungan utang dan berjanji akan membayar setelah dana asuransi cair.

“Harapan saya bisa pensiun dengan tenang ternyata ‘mbeleset’ (tidak tepat sasaran), dan ternyata korbannya juga banyak di sini,” imbuhnya.

Bukan hanya Rofiah yang mengalami janji palsu pencairan klaim. Masih banyak korban lain dengan beragam cerita yang berbeda. Sedikitnya ada 17 nasabah yang sudah tergabung dalam grup Whatsapp korban Bumiputera di wilayah Jatim.

Masing-masing memiliki nilai klaim beragam dan mendapat janji pencairan lebih dari satu tahun, misalnya Hendi asal Malang dengan nilai klaim Rp33 juta, Wayan di Surabaya Rp7,5 juta, dan Dwi Liswana Rp3 juta yang akhirnya dikembalikan oleh agen asuransi yang ternyata selama 3 tahun uangnya tidak disetorkan pada Bumiputera.

Belasan korban saat ini sedang mengumpulkan kekuatan untuk bersatu mendatangi Bumiputera Surabaya dan OJK guna menyuarakan haknya. Beberapa sudah banyak mengunggah postingan kinerja klaim Bumiputera di sosial media.

Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Budiyono mengatakan sejauh ini OJK telah melakukan monitoring atas progres perbaikan yang dilakukan oleh direksi Buiputera. Namun semua monitoring dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Asuransi di Jakarta.

“Memang banyak korban dari Jatim, dan pernah juga ada nasabah yang melapor ke OJK Surabaya tapi kebetulan yang menangani adalah bagian edukasi dan konsumen. Jadi terkait masalah lambatnya pembayaran klaim itu monitoring dilakukan di Jakarta,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan nasabah perlu bersabar mengingat AJB Bumiputera ini sedang dalam proses restrukturisasi. Menurutnya, direksi yang saat ini ada di AJB Bumiputera 1912 itu merupakan orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman.

“Mereka dipilih juga kan sudah melalui beberapa tahapan seleksi ketat. Kasihlah mereka waktu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Kami yakin mereka mampu melakukannya,” katanya.

Togar mengatakan, AAJI tidak mempersoalkan jika Bumiputera menjual aset-asetnya untuk membayar klaim asuransi karena aset tersebut sebagian berasal dari premi yang dikumpulkan.

“Aset yang dikembangkan ini memang untuk memenuhi klaim, jadi itu (jual aset) adalah hal yang wajar,” katanya.

Togar menambahkan, meski ada kasus yang mengecewakan nasabah asuransi tersebut, tapi tidak serta merta dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dalam berasuransi.

Bahkan dari tahun ke tahun industri asuransi jiwa telah membayar klaim hingga triliunan. AAJI mencatat pada kuartal IV/2018, jumlah klaim yang sudah dibayarkan oleh asuransi di Indonesia sudah mencapai Rp119,74 triliun.

“Jangan karena beberapa klaim yang tidak dibayarkan, lalu dianggap bahwa perusahaan asuransi jiwa klaimnya sulit. Kami malah optimistis tahun ini industri asuransi jiwa dapat tumbuh antara 15%-30%,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper