Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Rujukan Terbaru BPJS Kesehatan Rugikan Pasien

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 4 tahun 2018 yang diterapkan BPJS Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat dianggap merugikan masyarakat.
Ilustrasi./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, MADIUN – Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 4 tahun 2018 yang diterapkan BPJS Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat dianggap merugikan masyarakat.

Melalui aturan baru itu, pasien hanya bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan rujukan yang ada di sistem Pcare atau Primary Care.

Direktur Utama RSUD dr Soedono Madiun, dr Bangun Tripsila Purwaka, mengatakan dengan peraturan baru ini Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus merujuk pasien ke rumah sakit sesuai dengan sistem Pcare. Sistem seperti dianggap merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan peraturan ini sudah diterapkan sejak Juli 2018. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini. Dengan adanya peraturan ini, pasien yang dirujuk tidak bisa memilih rumah sakit terdekat. Tetapi harus sesuai jenjang.

"Masyarakat banyak yang belum tahu peraturan ini. Padahal ini sudah running sejak Juli 2018," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).

Menurut Bangun, peraturan baru tersebut membuat warga Madiun tidak dapat langsung dirujuk ke RSUD dr Soedono yang merupakan rumah sakit tipe B. Pasien harus melakukan rujukan secara bertahap, semisal pasien dengan penyakit tertentu tidak bisa langsung dirujuk ke RS tipe B, tetapi ke RS tipe D atau C dahulu.

Setelah di rumah sakit C tidak bisa mengatasi baru dirujuk ke RS tipe B. Meskipun rumah pasien dekat dengan RSUD dr Soedono.

Peraturan baru ini juga membagi pelayanan sekunder menjadi tiga. Jika sebelumnya tiga tipe rumah sakit yaitu D, C, B menjadi satu tipe pelayanan sekunder, kini pelayanan itu dipisahkan.

Untuk pelayanan rujukan, kata dia, sebelumnya mengacu pada Permenkes 01 tahun 2012 yang membagi pelayanan primer, sekunder, dan tersier. Pelayanan primer itu Puskesmas atau FKTP, pelayanan sekunder itu di rumah sakit tipe C, D, B, sedangkan pelayanan tersier itu di rumah sakit tipw A.

"Jadi sebelumnya pasien bisa memilih rumah sakit yang paling dekat, paling nyaman, sesuai pilihan. Tapi dengan aturan yang baru, itu dibagi lagi D, C, dan B," ujar Bangun.

Menurut dia, akibat peraturan baru ini masyarakat yang dirugikan. Selain itu, RSUD dr Soedono yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga terdampak. RSUD dr Soedono yang seharusnya membantu dan membina rumah sakit di sekitar Madiun justro seolah dipaksa bersaing.

Mengeneai permasalahan ini, RSUD dr Soedono bersama rumah sakit yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) akan melakukan audiensi dengan gubernur Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Jalil
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper