Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal terus menambah gedung atau lahan parkir seiring dengan terbitnya perda baru tentang penyelenggaraan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan penambahkan gedung parkir Park and Ride tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan guna kelancaran lalu lintas.
"Gedung parkir pelan-pelan akan kita tambah karena kita akan menerapkan perda baru ini," katanya dalam rilis, Jumat (29/6/2018).
Adapun sejumlah aturan tentang parkir terdapat dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Dalam perda baru itu disebutkan tentang pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (asuransi layanan parkir).
Pembangunan gedung parkir merupakan bagian dari penegakan tata tertib parkir di jalan agar pengguna kendaraan memarkir di tempat yang telah disediakan. Selain akan melakukan tilang dan derek kendaraan yang parkir sembarangan, pemkot juha akan menerapkan tarif parkir progresif.
Baca Juga
"Tarif parkir progresif ini dikenakan sesuai dengan lama parkir kendaraan. Mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak," imbuhnya.
Sedangkan untuk tindakan penderekan, lanjutnya, akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan.
"Kami juga akan melakukan patroli bersama kepolisian dan TNI. Setiap shift kami ada 10 regu yang bisa langsung menggembosi atau menilang langsung," imbuhnya.