Bisnis.com, SURABAYA - The National Maritime Institute atau Namarin menilai PT Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) harus bersiap menghadapi perubahan lingkungan dan mengawal terminasi atau berakhirnya waktu kerja sama dengan Dubai World Port pada 2019 mendatang.
Direktur Namarin, Siswanto Rusdi mengatakan berakhirnya kerja sama TPS dengan DWP dalam mengelola fasilitas terminal peti kemas itu akan terjadi perubahan yang luas bagi eksistensi TPS karena manajemen yang ada saat ini akan sepenuhnya menjalankan roda perusahaan tanpa keterlibatan pihak asing sama sekali ke depannya.
"Dengan akan berubahnnya komposisi manajemen TPS, semua pemangku kepentingan terkait harus mengawal agar rencana terminasi (berakhirnya waktu kerjasama) tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di kemudian hari," katanya dalam siaran pers, Minggu (6/8/2017).
Menurutnya, kegaduhan dalam bisnis kepelabuhanan nasional sudah tidak perlu terulang lagi seperti yang terjadi di Jakarta.
"Kami sebagai sahabat dalam komunitas kemaritiman nasional berharap besar kepada manajemen Pelindo III, TPS dan para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di Tanjung Perak menyiapkan dengan baik proses tersebut [terminasi],” katanya.
Namun begitu, Namarin pun menilai perubahan mendasar yang akan terjadi dalam tubuh TPS patut diapresiasi mengingat kemampuan yang dimiliki oleh anak bangsa yang berada di TPS dalam mengelola terminal dapat diandalkan.
Jika melihat data yang ada, lanjut Siswanto, kinerja anak bangsa di TPS bukan hanya dapat diandalkan, malah sangat baik.
"Jadi, saya kira tidak akan ada masalah dengan performansi terminal manakala DPW tidak lagi terlibat dalam manajemen TPS. Toh faktanya, saat ini 100% kegiatan operasionalisasi TPS dikendalikan oleh anak bangsa Indonesia sendiri tanpa keterlibatan tenaga asing," ujarnya.
Dengan kinerja TPS saat ini, imbuh Siswanto, Namarin berharap TPS akan semakin lebih baik ke depannya.
Terpisah, Humas TPS Wilis Aji membenarkan bahwa kontrak kerja sama dengan DWP memang akan berakhir pada 2019 mendatang. Namun begitu, keputusan perpanjangan atau tidaknya merupakan kewenangan dari induk perusahaan yakni PT Pelindo III.