Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Mengkaji Arah Pemanfaatan Tanah KAI di Bojonegoro

Kementerian Perhubungan masih mengkaji untuk memanfaatkan tanah PT KAI di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dimanfaatkan warga sebagai jalur rel kereta api (KA).
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BOJONEGORO – Kementerian Perhubungan masih mengkaji untuk memanfaatkan tanah PT KAI di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dimanfaatkan warga sebagai jalur rel kereta api (KA).

"Kemenhub masih melakukan kajian dengan melakukan studi kelayakan terkait pemanfaatan tanah PT KAI di Bojonegoro, juga tempat lainnya untuk jalur rel KA," kata Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Rabu (11/1/2017).

Ia menyampaikan hal itu setelah Komisi A DPRD melakukan dengar pendapat dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta, sehari lalu. Dari hasil pertemuan itu, Kemenhub masih melakukan studi kelayakan tanah PT KAI untuk jalur rel KA mulai Bojonegoro, Jatirogo, Tuban, Lasem, Rembang, bahkan sampai Semarang.

"Setelah studi kelayakan selesai maka akan dilakukan dengan penyusunan desain engenering development," jelas dia. Namun, menurut dia, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian waktu reaktivasi jalur rel KA di daerah setempat karena semuanya bergantung ketersediaan alokasi APBN.

"Prinsipnya reaktivasi jalur rel KA merupakan program nasional yaitu ketersediaan transportasi yang murah, aman dan nyaman," jelas dia.

Mengenai sewa tanah milik PT KAI yang ditempati warga untuk pemukiman juga bangunan lainnya di daerahnya, ia mengatakan Kemenhub kurang paham. "Soal sewa tanah diminta berkoordinasi dengan PT KAI Daop 8 Surabaya," ucapnya.

Oleh karena itu, DPRD menjadwalkan akan melakukan dengar pendapat dengan Kemenhub, PT KAI Daop 8, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Teknik Perkeretapian Jawa Timur dan perwakilan warga, Jumat (13/1).

Sekretaris Komisi A DPRD Donny Bayu Setiawan memita pemerintah kabupaten (pemkab) menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah milik PT KAI di daerahnya yang dimanfaatkan warga. Sebab, PT KAI menetapkan sewa tanah dengan mengacu NJOP sehingga besarnya uang sewa memberatkan warga.

"Kalau NJOP diturunkan warga tidak keberatan membayar sewa tanah, sebaliknya kebijakan PT KAI bisa jalan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper