PILGUB JATIM 2018: Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Tunggu MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyampaikan penetapan pasangan gubernur-wakil gubernur periode 2019-2024 terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Elestianto Dardak memberikan keterangan pers di posko kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018)./ANTARA-Moch Asim
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Elestianto Dardak memberikan keterangan pers di posko kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyampaikan penetapan pasangan gubernur-wakil gubernur periode 2019-2024 terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai jadwal, penetapan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih masih menunggu MK yakni terdapat gugatan atau tidak," ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (11/7/2018).

Ia menjelaskan putusan MK ditetapkan pada 23 Juli dan keesokan harinya dilakukan penetapan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Jatim 27 Juni lalu.

"Sesuai jadwal MK baru akan membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 pada 24 Juli," ucapnya.

Karena itulah, kata Choirul Anam, penetapan MK itu akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih.

Menurut dia, penetapan MK memang mundur dari jadwal, sebab sesuai aturan setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jatim diberi waktu tiga hari.

"Karena Pilkada serentak 2018 dilaksanakan di 171 daerah maka MK pasti kerepotan jika harus membuat surat keputusan satu persatu sehingga akan dibuatkan keputusan secara serentak pada 24 Juli," katanya.

Sementara itu, terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah gubernur-wakil gubernur Jatim, komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut menyerahkannya ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo .

Masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf berakhir pada 12 Februari 2019.

KPU Jatim menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim 2018. Hasilnya, pasangan calon gubernur nomor urut 1 itu, yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Sedangkan, pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra, memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen.

Rinciannya, total suara yang masuk dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim sebanyak 20.323.259 suara, kemudian dinyatakan suara sah sebanyak 19.541.232 dan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper