Bidang Usaha yang Tutup Selama Ramadan Bebas Pajak Daerah

Wajib pajak (WP) diminta untuk melaporkan kegiatan usahanya yang tutup selama Ramadan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) agar pajak daerahnya tidak dihitung selama satu bulan.
Hotel Tugu Malang/tripadvisor
Hotel Tugu Malang/tripadvisor

 

Bisnis.com, MALANG—Wajib pajak (WP) diminta untuk melaporkan kegiatan usahanya yang tutup selama Ramadan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) agar pajak daerahnya tidak dihitung selama satu bulan.

Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang, mengatakan berdasarkan Pengumuman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M, Pjs Wali Kota Malang,  Wahid Wahyudi  telah menghimbau para pengusaha atau pengelola usaha untuk menyesuaikan jadwal buka usaha masing-masing .

“Di antaranya seperti usaha rental playstation, warnet hingga bioskop, yang dikenai aturan khusus jam operasional,” katanya hari ini Rabu (23/5/2018).

Adapun sejumlah jenis usaha lain harus tutup satu bulan penuh sepanjang Ramadhan, seperti spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, café dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.

Karena itulah, BP2D Kota Malang mengimbau pengusaha atau pengelola usaha terkait segera melakukan pelaporan. “Karena jika tidak melaporkan bahwa usaha mereka tutup selama satu bulan penuh, maka akan tetap dihitung sebagaimana masa pajak berjalan,” ungkapnya.

WP bisa melapor melalui surat atau datang langsung ke Kantor BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang dengan membuat pengajuan berupa pemberitahuan tutup sementara yang nantinya segera diproses oleh petugas BP2D.

“Khusus untuk pengajuan pemberitahuan tutup ini memang harus melalui surat atau datang langsung ke kantor BP2D. Namun untuk pelaporan rutin, WP sudah bisa mengakses lewat aplikasi SAMPADE yang baru saja kami launching, Senin (21/5/2018) lalu,”ujarnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen usaha mereka ssehinggausaha mereka tak lagi tercatat sebagai WP yang harus melakukan pelaporan omzet dan pembayaran setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper