Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran TKD di Jatim 49,95%, Ekonom: Perlu Diimbangi Percepatan Belanja

Data Perwakilan Kemenkeu Jatim menyebutkan, dukungan APBN kepada APBD melalui TKD terealisasi sebesar Rp41.705,87 miliar sampai dengan 30 Juni 2025.
Potret Presiden Pertama RI Sukarno dalam uang lembar rupiah pecahan Rp100.000. / Bloomberg-Brent Lewin
Potret Presiden Pertama RI Sukarno dalam uang lembar rupiah pecahan Rp100.000. / Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, SURABAYA— Penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Jawa Timur yang sesuai target, idealnya diimbangi dengan percepatan belanja daerah seingga dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi daerah.

Ekonom Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai dari data SIKD DJPK (Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) menunjukkan bahwa realisasi belanja pemda baru di kisaran 38,68% per 4 Agustus 2025. 

“Apalagi Agustus kemungkinan belanja daerah akan sedikit tersendat karena proses perubahan APBD (P-APBD),” katanya, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, percepatan belanja ini penting karena lebih dari 30% APBN masuk ke pemda melalui DAU, DAK, DBH Dan bentuk lainnya. 

“Jika pemda lambat dalam penyerapan anggaran maka bisa jadi perekonomian juga akan stagnan,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.

Data Perwakilan Kemenkeu Jatim menyebutkan, dukungan APBN kepada APBD melalui TKD terealisasi sebesar Rp41.705,87 miliar (49,95% dari target) sampai dengan 30 Juni 2025.

Realisasi DAU terealisasi Rp23,244 triliun  untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik/belanja aparatur, sedangkan realiasi DBH terealisasi Rp5 triliun dipengaruhi perubahan periode salur dan persentase salur untuk setiap periode.

Realisasi Insentif Fiskal terealisasi Rp272,72 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp29,38 miliar, realisasi DAK Non -Fisik terealisasi Rp8,379 triliun ditopang oleh Dana BOS, difokuskan untuk mendanai belanja pendidikan dan kesehatan.

Dana Desa terealisasi Rp4,764 triliun, kontraksi 0,24% a.l karena terdapat Pemda yang belum menyampaikan syarat salur. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro