Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 190.000 batang atau setara dengan 9.500 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp288.090.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp144.724.000 ynang dibawa minibus.
Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga berhasil menggagalkan peredaran 124.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp184.734.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp92.802.400 lewat perusahaan jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (4/7/2025), pukul 01.03 WIB, mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang jenis minibus berwarna hitam metalik.
“Menanggapi laporan tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat menyusuri jalur distribusi ilegal dari wilayah Kepanjen hingga arah Blitar,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Saat melintas di daerah Sumberpucung, tim menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan pengejaran. Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Nasional III, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan dilakukan pemeriksaan di tempat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal dalam jumlah besar yang tidak dilekati pita cukai. Tim kemudian mengamankan sopir, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Kantor KPPBC
Baca Juga
Terkait penggagalan peredaran lewat jasa ekspedisi, kata Johan Pandores, Selasa (1/7/2025), pukul 20.30 WIB, kantornya melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi, Jalan Simpang Sulfat Selatan, Pandangwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” katanya.
Hasilnya, didapati adanya pengiriman barang kena cukai ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk sebanyak 14 koli = 6.220 bungkus dengan total 124.400 batang tanpa dilekati pita cukai. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 124.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp184.734.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp92.802.400,” ucapnya.