Bisnis.com, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menutup sementara seluruh pasar hewan di daerah setempat selama 14 hari terhitung sejak 16 hingga 29 Januari menyusul semakin merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Karena jumlah sapi ternak yang terserang PMK terus bertambah signifikan, maka Pemkab memutuskan untuk menutup sementara seluruh pasar hewan demi memutus rantai penyebaran," kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis dalam keterangan di Pasuruan, Selasa (14/1/2025).
Nurkholis menegaskan dalam praktiknya pembatasan aktivitas jual beli hewan ternak terkhusus jenis sapi konsumsi ini akan ditiadakan tak hanya di wilayah pasar hewan melainkan juga di seluruh penjuru Pasuruan.
Ia menjelaskan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku yang diadakan Pemkab pada Selasa siang diketahui pintu masuk utama hewan ternak di Pasuruan berada di delapan pasar hewan yang dikelola pemkab.
Kedelapan pasar tersebut adalah Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol, dan Bangil, serta satu pasar yang dikelola pemerintah desa yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
Selanjutnya pada Rabu (15/1) pemkab akan menerbitkan surat edaran untuk menginformasikan kepada seluruh pengelola pasar hewan, seluruh peternak, serta seluruh pelaku industri hewan ternak di Pasuruan terkait penutupan pasar hewan tersebut.
Baca Juga
Nurkholis berharap dengan penutupan itu maka masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk menekan laju virus PMK yang ditengarai berasal dari hewan ternak di luar Kabupaten Pasuruan yang masuk dan berpotensi menularkan penyakit.
"Kami berharap kasus PMK segera menurun. Semoga setelah 14 hari tidak ada lagi laporan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan terserang PMK," kata Nurkholis.