Bisnis.com, MALANG — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kab. Pasuruan yang beroperasi penuh tahun depan untuk mempermudah layanan pembuatan paspor sehingga pemohon tidak perlu ke Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, mengatakan yang juga segera akan dibuka, yakni di Kab. Malang, sedangkan yang sudah beroperasi di Probolinggo dan Batu, selain di Mal Pelayanan Publik Kota Malang.
“Dengan penambahan UKK di kota/kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang, maka kuota pembuatan paspor bisa diperbanyak. Tahun ini, kuotanya mencapai 150 pemohon per hari ditambah yang di UKK mencapai 30 pemohon/hari,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Angka itu, lebih besar dari kuota pembuatan paspor pada 2023 yang mencapai 100 pemohon/hari. “Untuk tahun depan, tentu angkanya lebih besar, tapi masih dihitung,” ujarnya.
Sepanjang 2024, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mencatat berbagai pencapaian signifikan, di antaranya pelayanan paspor dengan total penerbitan mencapai 73.338 dokumen, termasuk 18.402 paspor elektronik.
Pembukaan UKK di Kab. Malang penting untuk melayani pemohon yang akan menjadi pengerja migran Indonesia karena daerah tersebut sangat berpotensi jumlah PMI-nya.
Baca Juga
Secara umum, pemohon paspor di Kantor Imigrasi maupun di UKK, kebanyakan untuk kebutuhan ibadah, yakni haji pada musim haji, setelahnya umroh. Setelah liburan, terutama negara-negara Asia Pasifik yang membebaskan visa. “Singapura dan Malaysia banyak dituju pemohon paspor untuk berwisata karena bebas visa,” ujarnya.
Intinya, pemohon visa biasanya disesuaikan dengan musim. Pada musim haji, kebanyakan pemohon haji, setelah umroh, dan musim libur justru untuk wisata.
Selain itu, kata dia, penolakan permohonan paspor terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 527 permohonan.
Pelayanan izin tinggi dengan total lsebanyak 1.999 dokumen, meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, penerbitan izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Pengawasan dan penindakan keimigrasian berupa penanganan 53 tindak administratif keimigrasian, termasuk 15 kasus deportasi serta operasi gabungan dengan instansi terkait sebanyak 8 kegiatan.
Pendapatan dari pelayanan paspor mencapai Rp 33,81 miliar (333,68% dari target), sedangkan total realisasi anggaran mencapai 97,49% dari target.
“Pada 2024 menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan cepat, transparan, dan inovatif, serta memperkuat penegakan hukum. Semua ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja kami yang mencakup 4 kota dan 3 kabupaten dengan total penduduk sekitar 6,9 juta jiwa,” ujar Anggoro. (K24)