Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati di Surabaya Sabtu mengatakan, program ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November, untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.
"Penghapusan denda pajak memang rutin dilakukan Pemkot Surabaya dalam beberapa momentum. Pertama saat HUT Kota Surabaya sekitar bulan Mei, lalu peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan yang terakhir dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini," kata Febrina yang akrab disapa Febri.
Apabila masyarakat masih merasa bingung terkait lokasi pembayaran pajak, Febri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses, di antaranya melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya.
"Jika masih kesulitan masyarakat bisa meminta bantuan pihak kelurahan, nantinya petugas kami yang akan hadir menjemput wajib pajak yang akan melakukan pembayaran," katanya.
Selain itu, katanya, pembayaran pajak di Kota Pahlawan itu juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce, antara lain Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee, dan swalayan yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Surabaya.
Baca Juga
"Pembayaran tidak harus datang, kalau masyarakat mau membayar secara online kami memiliki fasilitasnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Qris dari beberapa bank atau lewat toko modern yang bekerja sama dengan kami. Syarat pembayaran dalam jaringan hanya perlu menunjukkan nomor objek pajak saja, secara otomatis tidak ada tagihan denda selama pembayaran dilakukan hingga 31 Desember 2024," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih merasa keberatan terkait pembayaran pajak untuk berkonsultasi.
"Kalau memang masih ada wajib pajak yang dengan momen ini masih keberatan bisa menghubungi kami untuk berdiskusi, terkait kemampuan pembayaran dan lainnya. Kami berharap ada upaya positif dari wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya dengan melakukan follow up," ujarnya.
Febri juga menerangkan, setiap program pembebasan denda pajak digulirkan oleh Pemkot Surabaya selalu disambut antusiasme masyarakat. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang berbondong-bondong melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari pembangunan kota dengan menuntaskan kewajiban pembayaran pajak.
"Butuh nyaman ayo bayar pajak. Apabila masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus ditingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari manfaatkan momen akhir tahun dengan bebas dari tunggakan pajak," katanya.