Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Usaha Desa di Kabupaten Dirikan Konsorsium

PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang merupakan LKM pertama di Indonesia yang dimiliki oleh konsorsium.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar (kiri) memberikan apresiasi atas jasa-jasa dalam mendukung pendirian LKM Desa tingkat Kabupaten/Kota kepada Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, pada peresmian LKM di Desa Panggungrejo, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2024)./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar (kiri) memberikan apresiasi atas jasa-jasa dalam mendukung pendirian LKM Desa tingkat Kabupaten/Kota kepada Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, pada peresmian LKM di Desa Panggungrejo, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2024)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kab. Malang mendirikan PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Artha Desa Kabupaten Malang untuk meningkatkan akses pendanaan mikro masyarakat desa.

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengatakan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang merupakan LKM pertama di Indonesia yang dimiliki oleh konsorsium BUMDes di Kabupaten Malang. 

“Diharapkan pendirian LKM serupa juga dapat dilakukan di berbagai daerah lainnya di Indonesia,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024). 

Peresmian LKM tersebut dilaksanakan di kantor Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terletak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2024).

Kehadiran LKM tersebut tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk terus memperluas akses keuangan masyarakat terutama mendorong pengembangan sektor usaha mikro guna meningkatkan kesejahtaraan masyarakat desa.

Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT, dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, menegaskan pula eksistensi LKM dalam upaya peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan menjadi penting karena mendapatkan privilege yaitu dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat di level perdesaan.

“Sampai dengan 30 Agustus 2024, tercatat sebanyak 247 LKM telah memperoleh izin dari OJK dan 20,65% diantaranya berlokasi di Provinsi Jawa Timur, sehingga dapat dikatakan bahwa pendirian LKM dalam upaya untuk menggerakkan ekonomi desa berkembang cukup pesat di Jawa Timur,” ujar Bambang.

Bupati Malang, M. Sanusi, menyampaikan pembentukan PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang merupakan salah satu program unggulan TPAKD Kabupaten Malang tahun 2024 yang diharapkan dapat mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Malang. 

Dia berharap, PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang dapat menjadi penyedia jasa pengembangan usaha bagi masyarakat yang pada gilirannya dapat mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengapresiasi kolaborasi OJK bersama TPAKD Kabupaten Malang untuk memperkuat ekonomi desa.

“LKM bersama perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya harus bersinergi dalam mengembangkan perekonomian. Keberlanjutan pengembangan usaha LKM merupakan hal yang esensial agar LKM dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.

Menteri Desa PDTT juga memberikan apresiasi atas jasa-jasa dalam mendukung pendirian LKM Desa tingkat Kabupaten/Kota. Lencana dan piagam penghargaan tersebut diberikan langsung kepada Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT, dan Daerah, Kepala OJK Malang, Bupati Malang, serta perwakilan perbankan.

PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang dimiliki dari 29 BUMDes, BUMDesMa, dan BUMDesMa LKD di wilayah Kabupaten Malang dengan total penyertaan modal sebesar Rp1 miliar. 

LKM sendiri memegang peranan untuk melaksanakan fungsi intermediasi layaknya Perbankan sekaligus fungsi sosial untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya LKM dapat memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melakukan pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper