Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Cukai di Kanwil DJBC Jatim II Baru Capai 40,39%

Penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II sampai dengan 30 Juni 2024 mencapai Rp26,84 triliun atau 40,39% dari target.
Pemusnahan rokok ilegal./Ist-Bea Cukai
Pemusnahan rokok ilegal./Ist-Bea Cukai

Bisnis.com, MALANG — Penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II sampai dengan 30 Juni 2024 mencapai Rp26,84 triliun atau 40,39% dari target sebesar Rp66,46 triliun sampai akhir semester I/2024.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DCBC) Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan penerimaan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya 2024.

“Apakah target sebesar Rp66,46 triliun dapat tercapai sampai akhir tahun, kami tetap harus optimistis, namun juga realistis,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Cara yang ditempuh, kata dia, intimacy pada pengguna, yakni perusahaan rokok. Oleh karena itulah, perlu diberikan layanan pengiriman cukai langsung ke pabrikan dan jika ada kerusakan cukai, perlu ada percepatan penggantiannya.

Cara yang lain, ekstensifikasi penerimaan cukai. Namun kegiatan ini tetap tidaklah mudah.

Industri rokok di sentra produksi rokok yakni Kediri menurun bersamaan dengan menurunnya kinerja Gudang Garam. Namun di Malang, kinerja pabrik rokok menaik meski kenaikannya tidak mampu tidak mampu menutupi angka penurunan produksi rokok di Kediri.

Terkait dengan proyeksi penerimaan cukai akan meningkat bersamaan dengan adanya kenaikan cukai pada 2025, kata dia, mengacu dari berbagai studi, tarif cukai sudah berada pada batas maksimum. Jika tarif cukai terus naik maka konsekuensinya ada dua, yakni industri rokok akan semakin berkurang yang otomatis produksinya berkurang pula dan peredaran rokok ilegal semakin marak.

Dia tidak membantah, kinerja dari IHT karena adanya peredaran rokok ilegal sehingga harus ditindak. Namun penindakan harus bijak sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial. Perlu pendekatan sosio-kultural.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai capaian semester 1/2024 Kanwil DJBC Jatim II tersebut mengindikasikan bahwa kebijakan tarif cukai saat ini sudah kontraproduktif terhadap kinerja IHT. 

Hal ini juga semakin memperkuat fakata empiris bahwa tarif cukai sudah melewati batas maksimum, kenaikan tarif cukai justru memperlambat penerimaan negara dari cukai. 

Fakta ini menjadi beban berat bagi Kanwil DJBC Jatim II untuk memenuhi target capaian yang sudah ditetapkan karena kontribusi utama penerimaan cukai adalah dari sektor IHT. 

Menurutnya, situasi ini harusnya menjadi warning bagi pemerintah untuk mempercepat evaluasi kebijakan cukai di tengah tuntutan peningkatan penerimaan negara untuk kelanjutan pembiayaaan pembangunan jangka panjang. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper