Bisnis.com, MALANG — Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat digunakan pemda untuk membayar iuran kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan lewat program Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan secara peruntukan tidak ada larangan DBHCHT digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan untuk memenuhi program Universal Health Coverage (UHC).
“Penggunaan DBHCHT, memang telah diatur, yakni 50% untuk kesejahteraan, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penindakan,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Dengan demikian, maka penggunaan DBHCHT untuk membayar iuran BPJS Kesehatan program PBID karena peruntukkan dana tersebut sebagian besar memang untuk kesejahteraan dan kesehatan.
Untuk DBCHT yang dialokasikan untuk penindakan, kata dia, memang penggunaannya lebih spesifik, yakni dukungan untuk penindakan rokok ilegal. Jika terjadi pengalihan dana tersebut, maka harus ada koordinasi dengan Bea Cukai.
Menurut dia, sebenarnya ada beberapa daerah yang sudah memanfaatkan DBHCHT untuk kesehatan dengan membangun rumah sakit. “Jika daerah ragu untuk memanfaatkan DBHCHT untuk membayar premi BPJS Kesehatan program PBID, maka sebenarnya bisa berkonsultasi dengan Pemprov Jatim,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, mengatakan BPJS Kesehatan Malang mengejar 400.000 lebih warga Kab. Malang untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memenuhi program Universal Health Coverage (UHC).
Sebelumnya sebanyak 600.000 lebih peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sempat nonaktif. Kini sebanyak 127.000 warga Kabupaten Malang yang ter-cover PBID, kepesertaan JKN mereka telah aktif.
"Eks PBID Kabupaten Malang kami harapkan tetap dijamin program JKN lewat kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri," ungkapnya.(K24)