Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Begini Langkah Tim Gabungan

Tim melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan.
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun mencegah peredaran rokok ilegal dengan menggelar razia, pemantauan, dan sosialisasi ke warung kecil wilayah Kecamatan Gemarang, Madiun, Jatim./Antara-Diskominfo Kab Madiun.
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun mencegah peredaran rokok ilegal dengan menggelar razia, pemantauan, dan sosialisasi ke warung kecil wilayah Kecamatan Gemarang, Madiun, Jatim./Antara-Diskominfo Kab Madiun.

Bisnis.com, MADIUN — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengadakan razia, pemantauan dan sosialisasi ke warung-warung kecil guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati di Madiun, Kamis (9/5/2024) mengatakan, warung kecil yang berada di pinggiran desa dan pelosok rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal karena lokasinya yang jauh dari keramaian atau tersembunyi.

"Pada pemantauan kali ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Masyarakat sudah mulai mengerti dan memahami bahwa rokok ilegal itu dilarang oleh pemerintah," ujar Tatik.

Pemantauan dan sosialisasi salah satunya dilakukan di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Gemarang. Selain mengecek, tim satgas gabungan tersebut juga memberikan pengertian secara langsung kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukainya atau rokok ilegal.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan," kata dia.

Tak hanya di Kecamatan Gemarang, kegiatan tersebut juga akan dilakukan secara rutin pada 15 kecamatan yang di Kabupaten Madiun secara berkala.

Ia menambahkan kegiatan pemantauan dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sesuai peraturan, selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan negara dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper