Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaduan THR di Mojokerto, Ini Nomor Kontaknya

Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)./Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)./Dok Istimewa

Bisnis.com, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur membuka pos komando satuan tugas (Posko Satgas) pengaduan tunjangan hari raya (THR) menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, Selasa (26/3/2024), mengatakan untuk memastikan para pekerja atau buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya tersebut, Pemkot Mojokerto telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.

"Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145," ujarnya.

Ia mengatakan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya dan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di bagian kesra,” kata mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.

Ia mengatakan, pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah.

“Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” katanya.

Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro pun mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha," katanya.

Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat jam 08.00 WIB-15.00 WIB.

Adapun narahubung untuk Posko Satgas dapat menghubungi petugas posko sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper