Bisnis.com, JAKARTA – Akibat tidak mampu mengatasi masalah permodalan, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat dan diperpanjang pada 13 Oktober 2022,” jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (16/2/2024), seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan status pengawasan BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.
Hal tersebut, urainya, disebabkan kondisi BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk, karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Baca Juga
Namun, Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
OJK pun melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan.
“Nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian imbauan OJK.
Terkait pemilik BPR tersebut, laman perbarindo.org yang diakses Sabtu (17/2/2024), menginformasikan PT Bank Pasar Bhakti yang didirikan pada 20 Oktober 1971 berkedudukan di Jl Mojopahit No. 80 Sidoarjo. BPR tersebut melayani produk perbankan yang terdiri atas tabungan, deposito, dan pinjaman.
Masih menurut laman tersebut, pemilik atau pemegang saham PT Bank Pasar Bhakti terdiri atas tiga orang yakni Dr. Herman J. Widjaya sebesar 52%, Shirly Listiowaty 32%, serta Liza Marlina 32%.
Sementara itu, mengutip laman bankpasarbhakti.web.id, pada jajaran struktur organisasi PT Bank Pasar Bhakti yang ditetapkan pada 4 Maret 2023, tertera nama Dr. Herman J. Widjaya sebagai Komisaris Utama, Adji Subagio sebagai Komisaris serta Rr. Suci Hartati selaku Direktur Utama.
Demikian ulasan tentang pemilik PT Bank Pasar Bhakti Sidarjo yang izin usahanya telah dicabut OJK.