Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelian LPG 3 Kg Wajib Ada KTP, 5 Juta Warga Jatim Tercatat

Mulai 1 Januari ini semua wajib membawa KTP. Namun karena masih fase sosialisasi, yang sudah diinput NIK nya, tapi tak tercatat di database tetap dilayani.
Pencatatan nomor induk kependudukan (NIK) pembeli LPG bersubsidi./Pertamina
Pencatatan nomor induk kependudukan (NIK) pembeli LPG bersubsidi./Pertamina

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 5.017.455 warga Jawa Timur telah tercatat nomor induk kependudukan-nya (NIK) dalam setiap pembelian gas 3 kg bersubsidi.

Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan sosialisasi pembelian LPG menggunakan KTP dimulai Maret 2023 dan berlangsung sampai 1 Januari 2024.

"Mulai 1 Januari ini semua wajib membawa KTP. Namun karena masih fase sosialisasi, yang sudah diinput NIK nya, ternyata tidak termasuk dalam warga kurang mampu berdasarkan database DTKE/P3KE Kementerian Sosial, tetap akan dilayani oleh pangkalan, bisa tetap membeli LPG 3kg,” ujar Ahad dalam rilis, Jumat (26/1/2024).

Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi oleh pemerintah benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang membutuhkannya. Pembelian LPG 3 kg dapat terfokus pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.

Adapun di Jawa Timur terdapat 33.249 pangkalan LPG 3kg yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Gubernur Rp16.000. Jika dibagi dengan jumlah desa se-Jatim maka minimum terdapat 2-3 pangkalan per desa.

"96% pangkalan telah melakukan pencatatan NIK menggunakan KTP secara digital, sisanya belum melakukan pencatatan secara digital karena terdapat kendala. Namun tetap dicatat secara manual,” kata Ahad.

Pertamina juga memastikan pasokan LPG saat ini dalam kondisi aman. Konsumsi LPG harian masyarakat Jawa Timur saat ini sebesar 4.643 Metrik Ton (MT) per hari. Sedangkan ketahanan stok LPG di Jawa Timur per Jumat (26/1) mencapai 62.500 MT atau 13 kali lipat dari konsumsi normal harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Pers Rilis
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper