Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Selatan Jadi Pasar Rokok Polos

Hasil pemeriksaan mendapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus.
Barang bukti rokok yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Barang bukti rokok yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kabupaten Malang bagian selatan menjadi pasar rokok ilegal yang diketahui dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Hari Rabu-Kamis (17-18/1/2024), berdasarkan informasi yang diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal, tim Bea Cukai Malang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan patroli darat dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 20.30 s.d. pukul 03.00 WIB.

“Informasi yang didapatkan bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian Selatan Malang menggunakan mini bus warna putih,” katanya, Kamis (18/1/2024).

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, kata dia, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Atas hasil pemeriksaan mendapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi sarana pengangkut G (sopir) dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, diamankan total 33.500 bungkus yang setara dengan 667.600 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp921.288.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp498.029.600,” ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai potensi peredaran rokok ilegal akan terus tinggi, seiring dengan penyesuaian harga rokok legal yang tahun ini mengalami kenaikan tarif cukai sebesar 10%.

Jarak harga rokok legal dan harga rokok ilegal makin lebar sehingga ceruk pasar rokok murah yang menjadi ladang rokok ilegal makin besar  sehingga konsekuensinya penindakan rokok ilegal harus lebih masif dan lebih tegas untuk memberikan efek jera.

“Sudah saatnya penindakan sampai dengan lini produsen, tidak hanya pada lini distribusi saja,” ucapnya. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper