Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mencatat ada penambahan aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang diperoleh dari pengembang perumahan dan permukiman senilai Rp3,84 triliun pada 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, PSU yang diserahkan pengembangan kepada Pemkot Surabaya ini memiliki total luas 618.883,45 m2 yang tersebar di 35 lokasi. “Ini melebihi target yang sudah kita tetapkan di 2023, yaitu 30 lokasi, dan Alhamdulillah bisa sampai 35 lokasi PSU,” katanya, Selasa (9/1/2024).
Dia menjelaskan, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjutnya, Pemkot Surabaya memang sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.
Lebih rinci, sebelum 2021 ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 m2. Lalu pada 2021, ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 m2 nilai perolehan aset Rp624,4 miliar. Kemudian, pada 2022 ada 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 m2 senilai Rp1,98 triliun.
“Dalam penyerahan PSU ini ada catatan bahwa untuk perumahan menengah ke atas pengelolaannya jangan sampai dilakukan oleh Pemkot, karena kalau pemkot disuruh merawat PSU-nya, duitnya pemkot akan habis untuk merawat PSU mereka,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun berbagai jenis PSU dari pengembang yang diserahkan kepada Pemkot di antaranya seperti lapangan olahraga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budidaya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.
Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam masih banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahannya mengingat ada dua pilihan berupa 2% dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.