Bisnis.com, MALANG—Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jatim III memberikan sosialisasi kepada penyandang disabilitas terkait perpajakan untuk memperluas literasi pajak pada masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penyandang disabilitas yang tergabung dalam Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) yang merupakan pusat pemberdayaan disabilitas di Malang, dan pelaku UMKM yang tergabung dalam Paguyuban UMKM Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Acara ini juga dirangkai dengan Business Development Service (BDS) sebagai salah satu upaya DJP untuk memberdayakan UMKM,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Program Pajak Berisyarat diluncurkan pertama kalinya pada 2021, dan dilaksanakan setiap tahun oleh semua unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya untuk mengenalkan pajak, manfaat dan kewajiban perpajakan kepada semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kepada para penyandang disabilitas.
Pajak Berisyarat, kata dia, merupakan kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas.
Tugas DJP adalah mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara melalui pajak, yang nantinya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Pajak adalah hal yang tidak bisa dihindari oleh warga negara. “Pajak tidak bisa dihindari, daripada lari dari pajak, lebih baik memahami dan mengerti aturan mainnya sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan dalam konteks perpajakan,” ungkap Farid.
Baca Juga
Dia menegaskan, peruntukan pajak a.l untuk pemberdayaan masyarakat, melalui program DJP dalam meningkatkan literasi masyarakat, diantaranya program seperti yang hari ini dilaksanakan, program literasi perpajakan yang semakin luas kepada anak didik di sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan mahasiswa.
Menurut dia, teman-teman disabilitas ini diharapkan mampu menjadi jembatan, penyambung lidah kepada komunitas atau masyarakat disabilitas lainnya untuk menyampaikan hal-hal terkait perpajakan, sehingga tercipta kesetaraan.
Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia, Ken Kerta, menyambut baik dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada para difabel untuk mendapatkan literasi perpajakan di Kanwil DJP Jatim III.
“Ini adalah momentum unik dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional, yaitu merayakan di kantor pajak, mendapatkan pelatihan untuk pemberdayaan. Kami berterima kasih atas kegiatan ini,” ungkapnya.
Dia berharap ke depan ada kerja sama berkelanjutan antara LINKSOS dengan Kanwil DJP Jatim III.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan beberapa materi terkait perpajakan yaitu Hak dan Kewajiban Perpajakan yang disampaikan oleh Siti Rahayu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III, materi terkait pengelolaan keuangan disampaikan oleh Enni Kusumawardani dan Suvandika, manager di Pegadaian Cabang Malang, dan materi pencatatan dan pembukuan yang disampaikan oleh Fatimah, Widyaiswara Ahli Madya Balai Diklat Keuangan Malang.(K24)