Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situbondo Mengajukan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Situbondo mendapat jatah pupuk bersubsidi jenis urea 30.626 ton tahun ini, sedangkan 2024 usul kuota pupuk subsidi menjadi 32.000 ton.
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 24.884 ton pupuk bersubsidi atau 81 persen dari kuota 30.626 ton telah didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang saat ini diubah dengan sistem e-Alokasi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro menjelaskan bahwa 24.884 ton pupuk subsidi jenis urea maupun pupuk NPK (Phonska) disalurkan kepada para petani melalui kios-kios pupuk yang tersebar di 17 kecamatan.

"Perlu kami jelaskan penyaluran pupuk subsidi kuota tahun 2023 ini untuk jenis urea 30.626 ton sudah dilakukan sejak masa tanam satu dan dua (MT 1 dan 2) sebanyak 81 persen. Jadi pupuk subsidi per 30 Oktober 2023 tersisa sekitar 6.000 ton," kata Dadang di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (7/12/2023).

Sebanyak 6.000 ton pupuk urea subsidi itu, lanjut Dadang, kembali disalurkan kepada petani melalui kios-kios pupuk pada masa tanam ketiga (MT 3) hingga akhir bulan Desember 2023.

Dadang menyebutkan pada tahun ini Situbondo mendapat jatah pupuk bersubsidi jenis urea 30.626 ton, sedangkan pupuk subsidi jenis NPK sekitar 20.000 ton sesuai jumlah nama petani penerima pupuk bersubsidi yang diusulkan melalui e-RDKK/e-Alokasi.

"Tahun depan (2024) kami mengusulkan tambahan kuota pupuk subsidi menjadi 32.000 ton ke Kementerian Pertanian, dan hingga saat ini masih proses verifikasi, kami juga belum tahu berapa ton yang akan terealisasi," kata Dadang.

Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, M Zaini menambahkan petani yang belum tercatat sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi segera mendaftarkan diri ke kelompok tani di wilayahnya.

"Sesuai aturan penerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat berlaku bagi petani yang memiliki lahan sawah di bawah 2 hektare," kata Zaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper