Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2024 di Jatim, Kenaikan Upah Tertinggi di Surabaya

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentetuan itu akan dikenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000./Bloomberg-Brent Lewin.
Potret wajah Mantan Presiden Sukarno dalam uang lembar Rp100.000./Bloomberg-Brent Lewin.

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) no.188/656/KPTS/013/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota 2024 di Jawa Timur.

Dikutip dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh gubernur Khofifah pada Kamis malam (30/11/2023)

Kepgub tersebut dibuat dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu juga untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Adapun dalam keputusan itu tercantum bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi dan menurunkan upah, serta membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Pengusaha yang tidak mematuhi ketentetuan itu akan dikenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan.

UMK terbesar masih ditempati Surabaya dengan nilaiRp 4.725.479 atau naik Rp200.000 dibanding UMK 2023 Rp4.525.479. Berikutnya, Kabupaten Gresik dengan besaran Rp4.642.031 atau naik Rp120.000 dibanding 2023 Rp4.522.030, dan Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 naik Rp120.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,518,581.

Sedangkan UMK terendah di Jatim yakni di Kabupaten Situbondo dengan besaran Rp2.172.287 atau naik Rp35.000 dibanding 2023 sebesar Rp2.137.025.

Berikut besaran UMK yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Jatim.

1. Kota Surabaya : Rp4.725.479

2. Kabupaten Gresik : Rp4.642.031

3. Kabupaten Sidoarjo : Rp4.635.133

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787

6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275

7. Kota Malang Rp 3.309.144

8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838

9. Kota Batu Rp3.155.367

10. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955

11. Kabupaten Tuban Rp2.864.225

12. Kota Mojokerto Rp2.832.710

13. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323

14. Kota Probolinggo Rp2.701.086

15. Kabupaten Jember Rp 2.665.392

16. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628

17. Kota Kediri Rp2.415.362

18. Kota Blitar Rp2.330.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

20. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000

21. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469

22. Kota Madiun Rp2.274.277

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper