Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) no.188/656/KPTS/013/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota 2024 di Jawa Timur.
Dikutip dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh gubernur Khofifah pada Kamis malam (30/11/2023)
Kepgub tersebut dibuat dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu juga untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Adapun dalam keputusan itu tercantum bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi dan menurunkan upah, serta membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Pengusaha yang tidak mematuhi ketentetuan itu akan dikenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan.
UMK terbesar masih ditempati Surabaya dengan nilaiRp 4.725.479 atau naik Rp200.000 dibanding UMK 2023 Rp4.525.479. Berikutnya, Kabupaten Gresik dengan besaran Rp4.642.031 atau naik Rp120.000 dibanding 2023 Rp4.522.030, dan Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 naik Rp120.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,518,581.
Baca Juga
Sedangkan UMK terendah di Jatim yakni di Kabupaten Situbondo dengan besaran Rp2.172.287 atau naik Rp35.000 dibanding 2023 sebesar Rp2.137.025.
Berikut besaran UMK yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Jatim.
1. Kota Surabaya : Rp4.725.479
2. Kabupaten Gresik : Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo : Rp4.635.133
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275
7. Kota Malang Rp 3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367
10. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
11. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
12. Kota Mojokerto Rp2.832.710
13. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
14. Kota Probolinggo Rp2.701.086
15. Kabupaten Jember Rp 2.665.392
16. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
17. Kota Kediri Rp2.415.362
18. Kota Blitar Rp2.330.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
20. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
21. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
22. Kota Madiun Rp2.274.277
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701