Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang mengintensifkan Operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai Malang terus melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Pada Kamis (2/11/2023), BC Malang berhasil menindak sebuah mobil jenis SUV yang membawa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Penindakan ini, kata dia, dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang akan dibawa ke Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang menindaklanjutinya dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Tim melakukan penelusuran di area Sawojajar, Jalan Raya Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Sungkono serta didapati mobil melintas di Jalan Mayjen Sungkono ke arah Kecamatan Tajinan.
Tim melakukan penghentian di Jalan Raya Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang serta pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan kedapatan rokok Jenis SKM merek Jaya Bold sebanyak 9.400 bungkus dengan total 188.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir M dan AAP ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas hasil penindakan tersebut, diketahui total potensi kerugian negara mencapai Rp125.772.000 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 235.940.000,” ujarnya.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang yang berkesinambungan merupakan kinerja positif yang patut diapresiasi.
Dalam memprosesnya, dia berharap, Bea Cukai Malang dapat bersikap tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi produsen maupun lini distribusi rokok ilegal.(K24)