Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi Dukung Direktur Pabrik Rokok Jadi Tersangka Kasus Suap Bea Cukai

Gratifikasi untuk menyuap Eko Darmanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok kecil-menengah, mendukung dijadikannya tersangka pemilik dan direktur perusahaan rokok (PR) pelaku dugaan pidana pada kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks-Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, untuk memberikan efek jera bagi pemain rokok ilegal.

Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan usulan untuk dijadikannya tersangka tiga direktur pabrik rokok karena  diduga pelaku gratifikasi itu disampaikan Analis di Pusat Kajian Kepabeanan dan Cukai (PKKC), Abdul S, saat memberikan pernyataan pers.

“Ditetapkannya tersangka bagi diduga pelaku gratifikasi pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks-Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan berdampak positif bagi iklim industri hasil tembakau (IHT) legal,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka bagi tiga direktur tersebut oleh KPK, maka pelaku yang bermain di bisnis rokok ilegal akan berpikir ulang. Mereka akan ketakutan untuk melakukan  kegiatan melanggar hukum karena khawatir akan diketahui KPK. Oleh karena itulah, selain dukungan Formasi atas usulan ditetapkannya tiga direktur PR yang diduga terlibat kasus eks-Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, juga mengusulkan masalah peredaran rokok ilegal juga ditangani KPK.

Menurut dia, kehadiran KPK dalam menangani kasus rokok ilegal penting dan mendesak karena kegiatan tersebut jelas merugikan negara. Potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak hilang dengan maraknya kegiatan rokok ilegal.

Bagi pelaku IHT, dia meyakinkan, aksi peredaran rokok ilegal saat sudah sangat meresahkan dan mendistorsi pasar. Dampaknya, pelaku IHT sangat terdampak dengan dibanjirinya pasar dengan produk-produk rokok ilegal.

“Jadi gempuran yang dirasakan pelaku IHT legal berasal dari dua sisi, yakni tarif cukai yang tinggi sehingga mengurangi daya beli masyarakat, juga peredaran rokok ilegal yang mengisi ceruk kosong karena tingginya harganya rokok. Dalam beberapa bulan terakhir, produksi rokok anggota kami rerata turun 50% karena sepinya permintaan,” ucapnya.

Heri mengutip penjelasan dari Abdul S, menyebut pemilik dan direktur tiga pabrik layak ditetapkan menjadi tersangka karena mereka  berinisiatif memberikan uang gratifikasi untuk menyuap Eko Darmanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper