Bisnis.com, MALANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim III memenangkan kasasi atas perkara tindak pidana perpajakan.
Kasus ini bermula ketika EP yang membantu CA, pemilik Pabrik Rokok JR di daerah Blitar, Jawa Timur jadi terpidana kasus pajak. Sampai dengan bulan Agustus 2015, CA dan EP diduga telah melakukan penebusan pita cukai dengan nilai Harga Jual Eceran (HJE) melampaui Rp4,8 miliar, namun secara sengaja tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Terdakwa EP bertindak sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama Terdakwa berinisial CA. Terdakwa CA merupakan pemilik Pabrik Rokok JR di daerah Blitar, Jawa Timur,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPN) untuk masa Juli 2015 sampai dengan Desember 2016. Atas perbuatan tersebut, CA dan EP diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, CA telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan total denda mencapai Rp893.898.784 pada 7 Oktober 2022 lalu. Kerugian negara tersebut telah disesuaikan secara proporsional terhadap keterlibatan CA atas perkara tindak pidana perpajakan terkait.
Sedangkan EP sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Blt tanggal 29 November 2022.
Baca Juga
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar kemudian mengajukan permohonan Kasasi atas Putusan EP yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Terdakwa EP terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330,00 serta denda sebanyak 1 (satu) kali utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 dengan total denda sebesar Rp3.272.904.660,” ujar Nomor SP-35/WPJ.12/2023 Hakim Surya Jaya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya.
Hakim Surya menyatakan bahwa utang dan denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan.
“Apabila Terdakwa tidak membayar utang pokok pajak dan denda tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan kemudian dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara dimaksud. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 6 bulan,” tambahnya.
Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Juli 2023, salah satu petikannya mengabulkan permohonan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar selaku pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Blt tanggal 29 November 2022 yang sebelumnya membebaskan terdakwa EP dari segala tuntutan Penuntut Umum.
Farid menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya Putusan Kasasi ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan,” ujarnya.(K24)