Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah mengevaluasi tarif penyeberangan rute Pelabuhan Jangkar Situbondo, Jawa Timur dari dan menuju Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menyusul ditutup sementara jalur tersebut akibat sepi penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan rute Pelabuhan Jangkar Situbondo - Pelabuhan Lembar karena murni persoalan tarif.
"Jadi Pelabuhan Jangkar - Lembar itu murni pada persoalan tarif. Makanya tarif ini lagi kita coba diskusikan dengan dua operator kapal yang melayani rute itu ASDP dan salah satu perusahaan nasional," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin (28/8/2023).
Evaluasi penyesuaian tarif ini, kata Faozal juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, sampai kapan pembahasan penyesuaian tarif tersebut, dirinya belum bisa memastikan.
"Kita usahakan secepatnya kalau bisa biar ini bisa beroperasi lagi. Karena rute dan izinnya ini sudah ada," terang Faozal.
Disinggung terkait harga tiket terbaru jika nanti rute tersebut beroperasi kembali. Faozal menegaskan kemungkinan turun dari tarif sebelumnya.
Baca Juga
"Contoh sekarang itu kan harga tiket-nya Rp1,4 juta. Dari harga itu kemungkinan turunnya 20-30 persen," katanya.
Sebelumnya penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, ditutup sementara sejak Rabu (16/8/2023).
Penutupan tersebut dilakukan karena penyeberangan yang baru dibuka pada Selasa (15/8/2023) itu sepi penumpang. Ada dua kapal yang melayani setiap hari dari Pelabuhan Jangkar pukul 15.00 WIB. Dan dari Lembar pukul 16.00 WITA.
Jalur baru ini menambah transportasi laut dari dan menuju Lombok, NTB menjadi total lima rute, yakni Pelabuhan Jangkar - Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Tanjung Perak - Lembar, Pelabuhan Ketapang - Lembar, Tanjung Wangi, Lembar dan Padangbai - Lembar.
Diketahui daftar tarif tiket penyeberangan rute Jangkar-Lembar. Untuk Golongan I Rp138.600. Golongan II Rp253.800. Golongan III Rp 481.000. Golongan IV (untuk kendaraan penumpang) Rp1.449.800 dan kendaraan barang Rp1.418.000.
Selanjutnya Golongan V kendaraan penumpang Rp2.627.300 dan kendaraan barang Rp2.614.400. Golongan VI kendaraan penumpang Rp4.217.200 dan kendaraan barang Rp4.206.700. Golongan VII Rp5.582.700. Golongan VIII Rp7.830.400 dan Golongan IX Rp9.624.500.