Bisnis.com, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan evaluasi tarif angkutan penyeberangan dari dan menuju Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Rikwan Sugihartono menjelaskan bahwa rute baru penyeberangan Jangkar (Situbondo)-Lembar (Lombok) saat ini masih evaluasi tarif angkutan penyeberangan, bukan ditutup seperti isu yang beredar.
"Kalau penyeberangan lintas Jangkar-Lembar ditutup itu tidak benar. Evaluasi tarif angkutan penyeberangan itu iya. Kami juga sudah berkirim surat ke Kementerian Perhubungan mengenai tarif atau tiket Jangkar-Lembar," kata Rikwan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, dengan adanya keluhan mahalnya tarif angkutan penyeberangan lintas Jangkar-Lembar nantinya akan dilakukan evaluasi bersama dengan PT ASDP Indonesia Ferry, Pemkab Situbondo dan Pemprov Jatim.
"Intinya rute baru penyeberangan Jangkar-Lembar yang diresmikan 15 Agustus lalu, bukan ditutup, tapi masih evaluasi mengenai tarif angkutan," kata Rikwan.
Informasi yang dihimpun, tarif baru angkutan penyeberangan sudah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Baca Juga
Pada 15 Agustus 2023, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Situbondo secara resmi meluncurkan perluasan akses penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pada pelayaran perdana lintas Pelabuhan Jangkar-Lembar dilayani dua kapal feri, yakni KMP Jatra 2 milik PT ASDP Indonesia Ferry dan KMP Jambo X milik PT Dutabahari.
Berikut tarif tiket penyeberangan lintas Jangkar-Lembar:
Golongan I Rp138.600, golongan II Rp253.800, golongan III Rp481.000, golongan IV (penumpang) Rp1.449.800, golongan IV (barang) Rp1.418.000, golongan V (penumpang) Rp2.627.300, golongan V (barang) Rp2.614.400.
Golongan VI (penumpang) Rp4.217.200, golongan VI (barang) Rp4.206.700, golongan VII Rp5.582.700, golongan VIII Rp7.830.400 dan golongan IX Rp9.624.500.