Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyambut bulan Kemerdekaan dan HUT Provinsi Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama 1 Agustus - 31 Oktober 2023 yang akan menargetkan sekitar 1.189.400 obyek PKB, dengan prediksi penerimaan PKB hingga Oktober sebesar Rp588,47 miliar.
“Masyarakat Jatim bisa menikmati bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif. Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini melalui berbagai layanan pembayaran milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Selain untuk menyambut HUT ke-78 RI dan HUT ke-78 Jatim, program pemutihan pajak ini juga dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Khofifah menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pemprov Jati. No.9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jatim No. 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.
Baca Juga
Khofifah berharap, program ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PKB.
"Selain itu, program ini akan mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," imbuhnya.