Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jawa Timur Perkecil Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan

Tingkat literasi keuangan pada 2022 sebesar 55,32 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 48,95 persen dan tahun 2016 sebesar 35,6 persen.
Ilustrasi logo OJK./Bisnis
Ilustrasi logo OJK./Bisnis

Bisnis.com, MALANG — OJK Regional 4 Jawa Timur terus berupaya memperkecil kesenjangan (gap) antara inklusi dan literasi keuangan agar masyarakat dapat memilih produk jasa keuangan yang tepat dan terhindar dari produk jasa keuangan ilegal.

Kepala Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Triboto, mengatakan tingkat literasi pada 2022 sebesar 55,32 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 48,95 persen dan tahun 2016 sebesar 35,6 persen, sedangkan tingkat inklusi pada 2022 sebesar 92,99 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 87,96 persen dan tahun 2016 sebesar 73,2 persen.

“Adanya gap yang masih tinggi, meski trennya terus menurun, perlu terus diperkecil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat,” katanya, dalam Journalist Class 5 di Surabaya, Selasa (9/5/2023).

Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Yulianta, menambahkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan ada peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat dibandingkan dengan hasil SNLIK yang dilakukan sebelumnya. Gap indeks literasi dan inklusi keuangan pun semakin kecil.

Tingkat literasi masyarakat sesuai SNLIK 2022 sebesar 49,68 persen lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 38,03 persen dan 2016 sebesar 29,7 persen.

Tingkat inklusi masyarakat 2022  sebesar 85,10 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,19 persen dan tahun 2016 sebesar  67,8 persen.

Literasi dan inklusi keuangan penting untuk terus didorong, kata dia, agar ketika masyarakat mengakses dan menggunakan produk/layanan jasa keuangan, masyarakat memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat, risiko dan informasi lain yang dibutuhkan tentang produk/layanan keuangan yang dimiliki.

Masyarakat juga akan menggunakan produk/layanan  yang  sesuai  dengan  kebutuhan dan profil  risiko yang dimiliki. Keputusan keuangan yang diambil pun akan lebih tepat.  “Literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen merupakan  tiga pilar dalam trilogi,” ujarnya. 

Menurut dia, pemberdayaan konsumen keuangan yang memiliki korelasi erat satu sama lain. Peningkatan pemahaman dan kemampuan seseorang dalam menentukan produk/layanan jasa keuangan yang dibutuhkan akan meningkatkan penggunaan produk/layanan jasa keuangan oleh masyarakat.

Peningkatan literasi keuangan, dia mengingatkan, merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang efektif. Pasar keuangan yang kompleks namun literasi keuangan yang rendah menyebabkan masyarakat rentan terhadap asimetri informasi dan masalah perlindungan konsumen lainnya.

“Peran perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan masyarakat sangat penting karena kepercayaan merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan (IJK),” ucapnya.

Menurut Yulianta, JK telah menetapkan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat a.l melalui penguatan kebijakan/regulasi, pengembangan infrastruktur, edukasi secara  online maupun offline, memperkuat sinergi dan aliansi strategis dan peningkatan program literasi  keuangan syariah dan pasar modal.

Pada 2023, sasaran prioritas peningkatan literasi  keuangan oleh OJK, yakni  pelaku UMKM, masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan  terluar), penyandang disabilitas dan pelajar/santri. OJK telah  menyusun  rencana  kegiatan  literasi  dan  inklusi  keuangan tahun 2023.

Dari segi literasi antara lain kampanye nasional edukasi keuangan, Desa Cakap Keuangan, mini survei literasi dan inklusi keuangan, intensitas  learning  management  system  (LMS) dan pengembangan infrastruktur literasi keuangan. Program inklusi OJK antara lain pembentukan  Tim  Percepatan  Akses  Keuangan  Daerah  (TPKAD),  Satu  Rekening  Satu  Pelajar (KEJAR), Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah pedesaan dan kegiatan inklusi keuangan yang masif.

Dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, kata dia, OJK juga telah mengeluarkan POJK No.  6/POJK.07/2022  tentang Perlindungan  Konsumen  Sektor  Jasa  Keuangan  yang  merupakan  pembaruan  dari  POJK  No.1/POJK.07/2013  tentang  Perlindungan Konsumen Sektor  Jasa  Keuangan, yang merupakan POJK pertama  di  OJK.

Pembaruan  POJK  ini , menurut dia,  dilatar  belakangi  tumbuhnya  pelaku usaha  jasa  keuangan  (PUJK)  baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen. Pada 12 Januari 2023, dia menegaskan, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UndangUndang Penguatan  dan  Pengembangan Sektor  Keuangan (UU  PPSK). (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper