Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp7,07 Triliun

Triwulan pertama 2023, Kanwil DJP Jatim III berhasil mencapai pertumbuhan penerimaan sebesar 26,6 persen.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MALANG — Penerimaan pajak di lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jatim III berhasil menembus Rp7,07 triliun atau 23,6 persen dari target pada triwulan I/2023.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan realisasi penerimaan sebesar berarti tumbuh lebih baik dibandingkan dengan capaian nasional dan dua kanwil lainnya di lingkungan Jawa Timur.

“Triwulan pertama 2023, Kanwil DJP Jatim III berhasil mencapai pertumbuhan penerimaan sebesar 26,6 persen, yang berada di atas pertumbuhan nasional sebesar 25,5 persen secara tahunan,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Pertumbuhan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur I dan II berada pada angka yang sama yakni 23,6 persen secara year-on-year (yoy).

Data per-31 Maret 2023, kata dia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak dengan pertumbuhan positif paling signifikan, yakni sebesar 135,56 persen. Hal ini tidak lepas dari penetapan tarif baru PPN sebesar 11 persen.

Meskipun begitu, kata dia, kenaikan tarif PPN tidak berdampak pada sejumlah industri terkait, seperti industri pengolahan. Industri tersebut bahkan mencatatkan pertumbuhan pajak yang sangat signifikan, yakni sebesar 108,8 persen dibandingkan dengan 2022.

Sebagian besar sektor mengalami pertumbuhan positif, kata Farid, kecuali sektor kegiatan jasa lainnya masih mengalami koreksi negatif.

Pencapaian penerimaan yang baik ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang tetap sukarela mempertahankan kepatuhannya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sehingga bisa memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memberikan dampak positif pula bagi keuangan negara dan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Di samping itu, kerja keras seluruh pegawai Kanwil DJP Jawa Timur III dalam mengumpulkan penerimaan pajak juga turut berperan penting. Pengumpulan penerimaan pajak tersebut dilakukan dengan menerapkan strategi segmentasi tingkat kepatuhan (compliance risk management) dan melakukan pendekatan (assessment) dengan level yang berbeda-beda untuk tiap segmen, mulai dari level ringan seperti pemberian pelayanan atau fasilitasi, sampai level yang lebih tinggi seperti penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler