Bisnis.com, MALANG — Pelapor surat pemberitahunan pajak (SPT) tahunan badan tumbuh sebesar 20,46 persen atau setara dengan 3.602 SPT jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar, mengatakan jumlah SPT tahunan orang pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,17 persen atau setara dengan 19.276 SPT jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sehingga total wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah lapor SPT tahunan sebanyak 647.622 atau tumbuh sebesar 3,66 persen.
“Dengan batas lapor SPT tahunan badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Tren peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tahunan itu juga sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 yang cukup signifikan dari Rp118 miliar menjadi Rp153 miliar atau setara dengan 29,66 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Selain itu, adanya penurunan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan secara manual, yakni sebesar 24,75 persen atau setara dengan 8.399 dari tahun sebelumnya.
Pelaporan SPT tahunan secara online justru mengalami peningkatan. Sebanyak 618.285 wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara online, meningkat sebanyak 10,42 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga
Angka tersebut mengindikasikan bahwa semakin banyak wajib pajak yang beralih ke pelaporan secara online, baik melalui situs resmi DJP maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP).
“Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-Filing dan memanfaatkannya secara optimal,” ujarnya.
Dia berharap, dengan semakin banyaknya wajib pajak yang menggunakan e-Filing, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, Farid mengucapkan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online.(K24)