Bisnis.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggerebek pabrik rokok ilegal di Jl. Madura, Kec. Tajinan, Kab. Malang, serta berhasil menyita 183.880 batang pada Senin (16/1/2023).
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah, menilai meski industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tantangan kenaikan tarif cukai dan harga rokok terjadi hampir setiap tahunnya.
Regulasi kenaikan tarif cukai berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal.
Sedangkan pemerintah menerapkan besaran tarif cukai yang berlaku selama 2 tahun, yakni 2023 dan 2024. Besaran kenaikan sebesar 10 persen pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan persentase bervariasi tiap golongan. Namun demikian, kenaikan 10 persen akan diterjemahkan menjadi kenaikan rata-rata di tiap-tiap golongan.
Selain itu, pemerintah juga melarang perdagangan rokok per batang.
Imanina menilai beberapa kondisi itu menjadikan industri hasil tembakau memiliki tantangan yang cukup besar. "Tekanan yang dihadapi IHT melalui berbagai regulasi yang ada pada akhirnya mendorong kian maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat bahwa sejak 2010 perkembangan rokok ilegal terus meningkat, yang mana peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2016 (12,1 persen).
Saat ini, dengan adanya kenaikan tarif cukai yang terus terjadi setiap tahun mendorong kembali kenaikan peredaran rokok ilegal dari 4,9 persen (2020) menjadi 5,5 persen (2022).
Peredaran rokok ilegal bisa terjadi untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Hal ini karena kenaikan cukai tersebut mutlak secara langsung mengubah Indeks kemahalan rokok mengalami peningkatan menjadi 13,77 persen dari sebelumnya sebesar 12,7 persen.(K24)